KONAWE, KABARTERKINISULTRA.COM -Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe, kembali menetapkan Cagar Budaya untuk masa sidang tahun 2024.
Penetapan ini dilakukan setelah melalui sidang penetapan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kab. Konawe yang diketuai oleh Abd. Ginal Sambari beserta empat orang anggota yakni, Dr. Syahrun, Dr. Abd. Alim, Dr. Erens Elvanus Koodoh dan Dr. Basrin Melamba.
Sebelum dilakukan sidang, terlebih dahulu diserahkan dokumen pendaftaran yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Kebudayaan Dikbud Konawe, Andang Masnur. Pada saat penyerahan Andang menyampaikan bahwa dokumen pendaftaran tersebut telah melalui hasil kajian panjang oleh tim yang didalamnya terdiri dari dua arkeolog jebolan Universitas Gajah Mada (UGM) Jogja dan Universitas Hasanuddin Makassar.
“Tim kami melakukan pengumpulan data, melakukan tinjau lapangan dan mengimpun informasi kesejarahan maupun hasil penelitian ilmiah dari semua objek yang diajukan dalam persidangan”, kata Andang.
Selanjutnya Andang mengungkapkan bahwa awalnya tim pendaftaran mengusulkan 9 Objek diduga Cagar Budaya (ODCB) kepada tim ahli untuk disidangkan pada Sabtu,14 Desember 2024. Tetapi dalam persidangan berkembang bahwa dalam gua yang diusulkan oleh tim terdapat benda cagar budaya berupa fragmen di masing-masing gua yang ikut ditetapkan menjadi Cagar Budaya
“Kami mengusulkan sembilan untuk ditetapkan tetapi tim ahli menilai sesuai dengan regulasi yang mengatur, maka benda yang terdapat dalam gua tersebut ikut ditetapkan menjadi Cagar Budaya sehingga menambah jumlah objek menjadi sebelas yang ditetapkan”,kata mantan komisioner KPU Konawe ini.
Sebelas Cagar Budaya yang telah ditetapkan tersebut diantaranya,
1. Makam Liambo terletak di Desa Lambangi, Kecamatan Wonggeduku Barat.
2. Makam Taridala, di Kelurahan Tudaone, Kecamatan Konawe
3. Makam Letehina di Kelurahan Kasupute Kecamatan Wawotobi
4. Makam Saranani di Desa Sulemandara, Kecamatan Pondidaha
5. Makam Imbanahi l, di Desa Puriala, Kecamatan Puriala
6. Makam Tohamba di Desa Sambaosu Kecamatan Padangguni
7. Makam Kuno Hiuka Kecamatan Puriala
8. Gua Hiuka 1
9. Gua Hiuka 2
10. Fragmen Porcelain pada Gua 1
11. Fragmen Porcelain pada Gua 2
Terkhusus untuk Routa ini Bidang Kebudayaan mendapatkan masukan dan hasil penelitian dari akademisi Universitas Haluoleo (UHO) bekerjasama dengan peneliti Prancis pada Agustus lalu. Dimana di Danau Hiuka terdapat jejak peninggalan peradaban Tua Suku Tolaki pada gua prasejarah dan makam Tokoh bernama Tuolako disekitar Danau.
Lebih Lanjut, Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe tersebut mengatakan alasan 3 Objek Cagar yang berada di sekitar Danau Hiuka tersebut segera ditetapkan menjadi Cagar Budaya dengan alasan karena lokasi tersebut masuk dalam kawasan pertambangan.
Andang mengatakan bahwa total Bidang Kebudayaan telah menetapkan 19 objek Cagar Budaya selama 2 kali persidangan sejak pertama kali bersidang tahun 2023.
“Ini tahun kedua kami mengadakan sidang, totalnya sudah 19 objek yang ditetapkan. Tetapi kami tidak akan berhenti, masih banyak situs dan objek cagar lainnya yang belum ditetapkan. Sehingga tahun depan kami tetap akan mengusulkan kepada Tim Ahli untuk kembali disidangkan.
Untuk langkah selanjutnya Bidang Kebudayaan Kabupaten Konawe segera akan meneruskan hasil sidang cagar budaya tersebut kepada Bupati untuk selanjutnya dibuatkan SK Bupati.
Editor: Anugerah
Komentar