Dinilai Diduga Kuat Terlibat, AMIN Desak Kejati Sultra Tetapkan Kepala Wilker Kolut Tersangka

Kendari156 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (15/5/2025). Kedatangan para demonstran, untuk menyampaikan aspirasi adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang ore nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), yang sedang ditangani Kejati Sultra saat ini.

Sebagaimana diketahui, Kejati Sultra sudah menetapkan lima tersangka, salah satunya Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka, Supriadi, yang diduga berperan meloloskan ore nikel ilegal dengan kewenangan menerbitkan surat izin sandar dan surat persetujuan berlayar (SPB).

Koordinator Lapangan (Korlap) AMIN, Eko Ramadan mengatakan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra, mesti memperluas bidikannya, membidik dugaan keterlibatan oknum penting di lingkup kepelabuhanan.

Menurut dia, pihak yang diduga kuat terlibat, dan menjadi bagian penting dalam memfasilitasi pemuatan ore nikel ilegal, yakni Kepala Wilayah Kerja (Kawilker) Kolut, Irbar, dibawah naungan KUPP Kolaka.

Posisi Irbar, dianggap memiliki peran krusial dalam operasional teknis kepelabuhanan di tingkat wilker, termasuk penerbitan SPB bagi kapal yang akan meninggalkan pelabuhan.

BACA JUGA :  Penuhi Panggilan Jaksa, Asrun Lio Dicecar 45 Pertanyaan Soal Kasus Korupsi Kantor Penghubung di Jakarta

Ketentuan ini, lanjut dia, tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor 139 Tahun 2016.

“Kawilker ini juga memiliki kewajiban untuk melaporkan dan mencatat seluruh aktivitas pelabuhan kepada atasannya (KUPP Kolaka),” kata dia dalam orasinya.

Lebih lanjut, ia menyoroti tanggung jawab KUPP Kelas sebagai induk Wilker, yang meliputi seluruh aspek administrasi, teknis operasional, dan pengawasan, termasuk penerbitan SPB melalui sistem Inaportnet.

Meskipun SPB diterbitkan secara digital dan terpusat, Eko menekankan bahwa proses input dan verifikasi di lapangan juga menjadi ranah Kawilker.

Yang mana, pengisian data awal SPB, diiput dilakukan Kawilker. Data yang diinput, kemudian diversifikasi KUPP Kolaka, berdasarkan data yang dilaporkan Kawilker.

“Jika terjadi korupsi dalam penggunaan terminal umum, misalnya penyalahgunaan retribusi, manipulasi data kegiatan kapal/barang, dan lain-lain, maka pelaksana di Wilker bisa dikenai sanksi administratif atau pidana jika terbukti terlibat,” katanya.

Olehnya itu AMIN mendesak Kejati Sultra untuk segera melakukan pemeriksaan ulang terhadap Kawilker Irbar. Mereka meyakini, Irbar memiliki peran aktif dalam memuluskan pengiriman ore nikel ilegal melalui SPB yang diduga bermasalah.

BACA JUGA :  Soal Mahasiswa Yang Belum Terdaftar di PD-DIKTI, Stimik Bina Bangsa Kendari Pastikan Tuntas Tahun Ini 

Bahkan disinyalir, Kawilker Kolut ini, diduga turut serta dengan kewenangannya sebagai Kawilker dalam rantai praktik korupsi tambang ore nikel ilegal di Kolut, sebagaimana dijelaskan di Pasal 55 KUHP jo. Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor.

“Jika kita merujuk pada aturan, Kawilker yang berada dibawah KUPP, begitu jelas Kawilker begitu paham dan tahu keluar masuk kapal. Maka begitu kuat dugaan kami Kawilker ini turut terlibat dalam kasus ini. Maka dari itu kami meminta Kejati Sultra segera menetapkan Kawilker Kolut sebagai tersangka,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody yang menerima aspirasi massa aksi mengatakan, bahwa aksi demo mereka hari ini, merupakan bentuk dukungan dalam membantu penyidik mengungkap lebih jauh kasus ini.

“Soal aspirasi teman-teman hari ini, tentu saya akan meneruskan ke penyidik, sebab mereka yang lebih mengetahui materi penyidikan,” ucapnya

Lebih lanjut Dody mengatakan, saat ini penyidik masih bekerja mendalami lebih jauh keterlibatan pihak lain. Sebab kata dia, untuk menetapkan tersangka perlu memenuhi dua alat bukti.

“Jadi tunggu saja, proses sedang berjalan,” pungkasnya.

Editor: Anugrah

Komentar