Dirut PT Bumi Lasinrang Property Bantah Tudingan SBSI Kota Kendari Soal Dugaan Penggelapan Gaji

Kendari98 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Direktur Utama (Dirut) PT Bumi Lasinrang Property, Tri Aswan membantah dengan keras, soal tudingan perusahaan gelapkan gaji karyawan.

Dimana sebelumnya, tudingan tersebut dilayangkan Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari, Iswanto Sugiarto.

Tri Aswan menegaskan bahwa pernyataan yang beredar di media sebelumnya tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Ia menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran terjadi karena kondisi arus kas perusahaan yang sedang tidak stabil akibat target pemasukan yang tidak tercapai pada Desember 2025 lalu.

“Tudingan itu tidak benar. Kami sudah ada kesepakatan bahwa gaji akan dirapel. Untuk bulan November sudah dibayar penuh, sementara bulan Desember hingga Februari akan segera kami tuntaskan,” ujar Tri Aswan kepada media, Selasa (3/2/2026).

BACA JUGA :  Diduga Gelapkan Upah Buruh, PT Bumi Lasinrang Property Dilaporkan ke Polda Sultra

Ia menyayangkan sikap tiga orang karyawan yang melapor ke KSBSI. Tri menilai laporan tersebut didasari rasa sakit hati, padahal perusahaan sedang berupaya memenuhi hak mereka di tengah kendala administrasi user dan pencairan dana dari mitra.

Tri juga menyayangkan karyawan yang mengadukan perusahaan ke KSBSI Kota Kendari. Pasalnya, selama ini perusahaan cukup bijak kepada karyawannya.

Yang dimaksudkan Tri, ketika karyawan tidak memenuhi target, perusahaan tetap membayarkan gajinya sebagai bentuk kepedulian perusahaan.

“Kami tetap memikirkan hak karyawan. Namun, perusahaan juga memiliki jenjang dan aturan. Perusahaan ini baru dirintis sejak Oktober 2025, walau tidak capai target, gaji tetap diberikan, tapi kami minta kesabarannya,” tambahnya.

Manajemen juga mengklarifikasi bahwa status karyawan freelance, butuh beberapa bulan lagi untuk menetapkan mereka sebagai karyawan tetap.Terlebih lagi, kata dia, perusahaan baru seumur jagung, yang baru jalan beberapa bulan.

BACA JUGA :  Bangun Jetty dan Base Camp, Kuasa Hukum Pemilik Lahan Layangkan Somasi ke PT Paramitha Persada Tama 

Di tempat yang sama, Legal PT Bumi Lasinrang Property, Bahtiar, menyatakan bahwa pelaporan ke pihak berwajib adalah hak setiap warga negara.

Namun, ia mengingatkan agar laporan tersebut harus memiliki dasar klarifikasi yang kuat.

“Sah-sah saja melapor, tapi perlu klarifikasi agar tidak berbalik arah. Karena bahasa ini sudah keluar ke media, jika perusahaan merasa keberatan, itu bisa menjadi masalah hukum baru bagi pelapor,” tegas Bahtiar B.SH.MH.CLA

Saat ini, pihak perusahaan tengah melakukan kajian internal dan tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum atau lapor balik jika pencemaran nama baik perusahaan terus berlanjut.

 

Editor: Anugerah

Komentar