Disebut Ilegal, General Suport Modern Group Pastikan Jetty Yang Digunakan PT ACM Legal

Kendari532 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – General Suport Moder Group, Haerul memastikan perizinanan terminal umum (Termum) atau Jetty PT Konawe Nikel Nusantara (KNN) di Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) legal alias miliki izin.

Haerul mengatakan, perizinan jetty PT KNN milik anak perusahaan Modern Group itu, bahwa sejak adanya aktifitas pengapalan ore nikel mereka sudah mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sehingga, mengenai penyebaran isu jetty PT KNN tidak mengantongi izin, tidaklah benar. Sebab, perusahaan tidak mungkin berani melakukan aktifitas pengapalan apabila belum mempunyai legal.

BACA JUGA :  279 Mahasiswa STMIK Bina Bangsa Kendari Diwisuda, Ini Pesan Muliati Saiman

“Kami ini IUP putih, jadi kami tidak mungkin menggunakan fasilitas tanpa izin atau perizinanan yang tidak lengkap. Dan saya tegaskan lagi, Jetty I dan II PT KNN itu statusnya Termum dan legal,” kata dia kepada awak media ini, Senin (10/10/2023).

Lebih lanjut, pihaknya menyebut, didalam Termum itu terdapat kontrak kerjasama dengan beberapa perusahaan tambang nikel, diantaranya PT Adhikara Cipta Mulia (ACM).

Oleh karena itu, dia kembali memastikan aktifitas pengapalan yang dilakukan PT ACM sebagai mitra dari PT KNN di jetty tersebut legal secara aturan.

BACA JUGA :  Promo Desember 2024, Bengkel Mobil Graha Auto Sejahtera Beri Diskon 50 Persen

“Tidak mungkin bisa PT ACM mengeluarkan enam tongkangnya, kalau tidak legal. Jadi kalau masih ada yang tidak puas, silahkan cek ke stackholder terkait,” katanya.

Meski begitu, Haerul memahami kondisi Sultra saat ini. Tetapi ia meminta kepada masyarakat, sebelum menyoroti aktifitas penambangan baik dalam pengerukkan nikel maupun pengapalan, alangkah baiknya dicek terlebih dahulu, sehingga isunya tidak menjadi liar.

“Soal adanya kesalahpahaman terkait penggunaan jetty aya kira sudah hal biasa. Sayapun kadang juga salah paham,” pungkasnya.

Reporter: Anugerah

Komentar