KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari Bakal Adukan CV Putra Mas Mandiri (PMM) Binaan Pengawasan Ketenagakerjaan & Kesehatan dan keselamatan kerja (Binwasnaker & K3) Provinsi Sulawesi Tenggara
Hal ini menyusul adanya dugaan pelanggaran hak pekerja yang dilakukan perusahaan CV Putra Mas Mandiri (PMM).
Ketua SBSI Kota Kendari Iswanto Sugiarto mengatakan bahwa akan melaporkan perusahaan yang bertempat di Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari tersebut atas upah dibawah UMK, lalu ketidakjelasan status kontrak pekerja dan jaminan sosial dalam hal ini BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pekerja.
“Berdasarkan data dan informasi yang kami himpun bahwa upah mereka dibawah UMK Kota Kendari yang kita ketahui itu UMK Kota Kendari itu sejumlah Rp 3.314.000 dan status kontrak mereka juga itu tidak jelas apakah pekerja harian lepas (PHL), PKWT, atau PKWTT,” ucap dia dalam rilis yang diterima awak media ini, Senin (4/11/2025).
Menurut dia, jika merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021 setiap perusahaan diwajib memberikan kontrak kepada pekerja sebelum ia bekerja.
Kemudian, ia juga mengungkap bahwa pekerja yang bekerja di CV PMM ini di duga tidak mendaftarkan BPJS Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
“Jika kita merujuk pada UU nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial pasal 19 ayat 1 dan 2 yang di mana setiap pengusaha wajib mendaftarkan jaminan sosial bagi para pekerjanya,” jelasnya.
Iswanto juga menegaskan bahwa ketika perusahaan tidak mendaftarkan jaminan sosial dalam hal ini BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 19 ayat (2) maka sanksi yang akan diberikan berupa sanksi pidana.
“persoalan ini merupakan persoalan serius apalagi berbicara tentang hak asasi manusia dalam hal ini jaminan sosial dan jika kita berbicara sanksi maka tentu sanksinya bukan hanya administratif melainkan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 55 UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS ancaman pidananya itu maksimal 8 tahun penjara dan denda 1 miliar,” tegas Iswanto.
Olehnya itu, Ketua SBSI Kendari akan melaporkan persoalan tersebut ke pihak Binwasnaker dan K3 Sultra, serta di Polda Sultra atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan tindak pidana penggelapan atas tidak didaftarkan kepesertaan jaminan sosial pekerja.
“Kami menginginkan setiap perusahaan harus taat dan patuh atas ketentuan yang berlaku, sehingga para pekerja atau buruh yang berada di Sultra mendapatkan hak yang layak terutama hak jaminan sosial,” imbuhnya.
Sementara itu, awak media ini masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak CV Putra Mas Mandiri terkait tudingan yang dugaan pelanggaran hak pekerja dan penggelapan.
Editor: Anugerah







Komentar