Dituding Frans Kalalo Ingin Memenjarakan Warga, Head Of Legal PT WIN: Informasi Menyesatkan

Konawe Selatan19 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) menyampaikan klarifikasi resmi dan penegasan hukum atas berbagai narasi yang berkembang di ruang publik terkait langkah hukum perusahaan, yang secara keliru dinarasikan seolah-olah bertujuan untuk “memenjarakan” pihak tertentu.

Menurut Head Of Legal PT WIN, Alvian Liambo, narasi tersebut tidak berdasar, menyesatkan, dan cenderung membangun opini provokatif yang tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya.

Sebagai badan hukum yang taat asas dan menjunjung tinggi prinsip negara hukum, PT WIN menegaskan bahwa setiap langkah hukum yang ditempuh semata-mata bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum atas status kepemilikan aset perusahaan, khususnya satu unit kendaraan Toyota Innova yang secara hukum merupakan milik PT WIN, namun hingga saat ini masih dikuasai oleh Agus Mariana, mantan karyawan PT WIN, tanpa dasar kepemilikan yang sah.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa kendaraan tersebut diduga telah dilakukan perubahan identitas kepemilikan secara sepihak serta dijadikan sebagai jaminan pembiayaan pada salah satu perusahaan leasing, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan PT WIN selaku pemilik sah. Tindakan tersebut secara hukum merupakan persoalan serius yang wajib diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui opini publik.

BACA JUGA :  Begini Penjelasan Lengkap PT Wijaya Inti Nusantara Terkait Polemik Industrial  

“PT WIN tidak pernah dan tidak sedang melakukan kriminalisasi terhadap siapa pun. Proses hukum yang berjalan adalah hak konstitusional setiap subjek hukum untuk melindungi hak dan asetnya sebagaimana dijamin oleh undang-undang. Oleh karena itu, penggunaan istilah ‘ingin memenjarakan’ merupakan framing yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi menyesatkan publik,” kata dia, Selasa (13/1/2026).

Kata dia, PT WIN menjunjung tinggi asas equality before the law, di mana setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Ketika terdapat dugaan penguasaan dan pemanfaatan aset perusahaan tanpa hak, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur hukum yang sah, profesional, objektif, dan transparan.

Terkait klaim bahwa kendaraan dimaksud merupakan “hadiah”, PT WIN menegaskan bahwa tidak pernah terjadi pengalihan hak kepemilikan yang sah sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, baik melalui perjanjian tertulis, akta hibah, maupun perubahan kepemilikan kendaraan bermotor. Dengan demikian, secara hukum kendaraan tersebut tetap merupakan aset PT WIN.

BACA JUGA :  PT Wijaya Inti Nusantara Salurkan Bantuan Rp350 Juta untuk Penyelesaian Masjid Nurul Jihad Desa Torobulu

PT WIN juga kembali menegaskan bahwa perkara hubungan industrial dan perkara kepemilikan aset adalah dua hal yang berbeda, berdiri sendiri, dan tidak dapat dicampuradukkan. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial, meskipun telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), tidak serta-merta mengalihkan, menghapus, atau melegitimasi penguasaan aset perusahaan oleh pihak mana pun.

“Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi kepastian hukum, PT WIN menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum serta lembaga peradilan yang berwenang untuk menilai dan memutus perkara ini secara adil dan objektif,” jelas Alvian Liambo.

PT WIN mengimbau seluruh pihak agar tidak membangun opini yang menyesatkan, tidak mengaburkan substansi hukum, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang berlaku.

“PT WIN tidak mencari konflik, tidak melakukan kriminalisasi, dan tidak membungkam siapa pun. PT WIN hanya menegakkan hukum dan meminta kembali apa yang secara sah menjadi hak milik perusahaan,” tandasnya.

Editor: Anugerah

Komentar