DPMPTSP Konawe Selatan Dorong Kemudahan Berusaha Melalui Layanan OSS-RBA dan Mal Pelayanan Publik

Konawe Selatan174 Dilihat

KONSEL, KABARTERKINISULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus memperkuat kualitas pelayanan perizinan bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Upaya tersebut dilakukan melalui pemanfaatan layanan perizinan berbasis digital Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) serta kehadiran Mal Pelayanan Publik (MPP) Konawe Selatan.

Kepala DPMPTSP Konawe Selatan, Budi Yuliarto Silondae,  mengatakan pemanfaatan OSS-RBA memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam mengakses layanan perizinan.

Sistem tersebut menerapkan klasifikasi kegiatan usaha berdasarkan tingkat risiko, mulai dari risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi hingga risiko tinggi.

“Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dan pelaku usaha, pelayanan perizinan telah dilakukan secara online melalui sistem OSS-RBA,” ujar Budi, Selasa (1/9/2026).

Selain digitalisasi pelayanan, Pemkab Konawe Selatan juga menghadirkan MPP sebagai pusat pelayanan publik yang memudahkan masyarakat dalam memperoleh berbagai layanan pemerintahan.

BACA JUGA :  BPKP Kaji Dampak Kemudahan Perizinan, DPMPTSP Konawe Selatan Tegaskan Komitmen Perkuat Pelayanan Publik

Keberadaan MPP Konawe Selatan yang telah berjalan sekitar dua tahun menjadi salah satu langkah pemerintah daerah dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Budi menegaskan, kualitas pelayanan tidak hanya ditentukan oleh keberadaan sistem digital, tetapi juga membutuhkan koordinasi yang kuat dengan dinas atau OPD teknis terkait.

“Koordinasi antara dinas teknis sangat diperlukan untuk menunjang terlaksananya pelayanan perizinan yang lebih baik, efektif dan efisien,” katanya.

Untuk memastikan kualitas layanan tetap terjaga, DPMPTSP Konawe Selatan secara berkelanjutan meningkatkan kapasitas SDM pelayanan melalui berbagai pelatihan internal maupun eksternal.

Setiap proses pelayanan dan penerbitan izin juga dilakukan dengan mengacu pada SOP sesuai dengan jenis perizinan yang diajukan.

BACA JUGA :  BPKP Kaji Dampak Kemudahan Perizinan, DPMPTSP Konawe Selatan Tegaskan Komitmen Perkuat Pelayanan Publik

Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha sekaligus memastikan proses pelayanan berjalan sesuai ketentuan.

Tak hanya menyediakan layanan perizinan, DPMPTSP Konawe Selatan juga membuka kanal pengaduan dan konsultasi bagi masyarakat serta pelaku usaha.

Kanal tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, berkonsultasi maupun menyampaikan kendala yang dihadapi dalam proses pelayanan perizinan.

Melalui penguatan digitalisasi, MPP, peningkatan kapasitas SDM, penerapan SOP serta penyediaan kanal pengaduan dan konsultasi, DPMPTSP Konawe Selatan terus mendorong terwujudnya pelayanan perizinan yang mudah, efektif, efisien dan responsif.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen DPMPTSP Konawe Selatan dalam mendukung iklim usaha yang semakin kondusif serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.

Editor: Redaksi

Komentar