KONSEL, KABARTERKINISULTRA.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar meningkatkan kewaspadaan terhadap informasi kontak perizinan dan investasi palsu yang mengatasnamakan DPMPTSP, Senin (21/9/2026).
Imbauan ini ditujukan untuk membantu masyarakat terhindar dari potensi penipuan daring serta memastikan akses pelayanan perizinan dilakukan melalui kanal komunikasi resmi.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Konawe Selatan, Budi Yuliarto Silondae meminta masyarakat untuk lebih cermat dalam memeriksa informasi, terutama sebelum memberikan data pribadi, dokumen penting, maupun melakukan transaksi keuangan.
Berdasarkan tangkapan layar informasi yang beredar di internet, ditemukan penggunaan kontak tidak resmi yang mencantumkan nomor telepon +62 823-4674-0564, serta format alamat dan email yang keliru.
“Untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan informasi tersebut, kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai kontak yang belum dapat dipastikan keasliannya,” kata Budi.
Ia menyampaikan sejumlah langkah yang dapat dilakukan masyarakat dan pelaku usaha untuk menjaga keamanan saat mengakses layanan perizinan.
Pertama, masyarakat diminta tidak memberikan data pribadi maupun dokumen penting kepada nomor atau pihak yang belum terverifikasi sebagai kanal resmi. Masyarakat juga diimbau tidak melakukan transaksi keuangan melalui pihak yang tidak dapat dipastikan identitasnya.
Kedua, setiap informasi mengenai perizinan perlu diperiksa melalui kanal resmi DPMPTSP Kabupaten Konawe Selatan. Pemeriksaan ini mencakup alamat situs web dan informasi layanan yang diterima masyarakat.
Ketiga, untuk kebutuhan konsultasi, pengaduan, maupun bantuan teknis sistem Online Single Submission (OSS), masyarakat diminta menghubungi kontak resmi yang telah diumumkan oleh instansi.
Apabila menemukan aktivitas daring yang mencurigakan atau berpotensi membahayakan terkait pelayanan perizinan, masyarakat juga diimbau segera melaporkannya.
Sebagai panduan bagi masyarakat, DPMPTSP Kabupaten Konawe Selatan kembali menegaskan sejumlah kanal komunikasi resmi yang dapat digunakan untuk memperoleh informasi dan mengakses layanan.
* Telepon: 081140204667
* Email: dpmptsp@konaweselatankab.go.id
* Situs web: dpmptsp.konaweselatankab.go.id
* Instagram: @dpmptsp_konsel
* Facebook: dpm-ptsp Konawe Selatan
* TikTok: @dpmptspkonsel
Melalui penegasan kanal komunikasi resmi tersebut, DPMPTSP Kabupaten Konawe Selatan berkomitmen menjaga pelayanan perizinan dan investasi yang transparan serta terpercaya bagi masyarakat.
Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat lebih teliti dalam memeriksa informasi serta menggunakan kanal resmi sebelum melakukan komunikasi atau mengurus keperluan perizinan.
“Dengan memastikan keaslian informasi dan kontak yang digunakan, masyarakat dapat mengambil langkah pencegahan terhadap potensi penipuan daring sekaligus mendukung akses pelayanan perizinan yang aman dan terpercaya,” pungkasnya.
Editor: Redaksi




Komentar