Dugaan Pemalsuan Sertifikat Kompetensi, Oknum PPTK di Dikbud Sultra Dilaporkan ke Kejati

Kendari166 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Lembaga Pemantau Kebijakan dan Pendidikan (LPKP) Sultra secara resmi melaporkan oknum Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang diduga melakukan pemalsuan sertifikat kompetensi pengadaan ke Kejati Sultra, Kamis 14 Agustus 2025.

Ketua Umum LPKP Sultra, Filman Ode mengatakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden.

“Tujuan utama LKPP adalah untuk mengembangkan, merumuskan, dan menetapkan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta membina dan mengembangkan sistem informasi pengadaan. Salah satu tujuan dari LKPP adalah Melakukan pembinaan dan pengembangan SDM pengadaan,” jelasnya.

Selanjutnya, LKPP menyelenggarakan berbagai pelatihan dan sertifikasi untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa. Hal tersebut untuk memastikan bahwa seluruh pejabat pengadaan (PPTK) memiliki sertifikat kompetensi sebagai syarat utama untuk untuk menjadi PPTK sesuai erpres No 12 tahun 2021 pasal 69 ayat (1).

“Hal diatas sangat berbanding terbalik dengan yang terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara, dimana ada salah satu oknum pejabat PPTK inisal FS yang menggunakan sertifikat kompetensi LKPP level 1 diduga palsu atau tidak sah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, bahwa pada tahun 2024 telah ditemukan adanya penggunaan sertifikat kompetensi pelatihan pengadaan barang/jasa (LKPP) FS, yang diduga palsu atau tidak sah sebagai prasyarat administrasi dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Sertifikat tersebut digunakan oleh FS sebagai PPTK layaknya sebagai individu yang telah memiliki sertifikat kompetensi pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

BACA JUGA :  Hippmakot Kendari Soroti Perumahan Adam Talhafid 1 Soal Fasum Yang Tak Kunjung Direalisasikan 

Namun, setelah dilakukan verifikasi dan konfirmasi ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), faktanya, sertifikat FS tidak terdaftar secara resmi dalam data base LKPP, serta terdapat beberapa indikasi manipulasi data dalam dokumen tersebut.

Lebih ironis lagi, persoalan ini telah dilaporkan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara pada bulan desember tahun 2024.

“Namun sampai saat ini Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tidak merespon hal tersebut. Besar dugaan kami bahwa Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara melindungi FS, Hal yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara ini sangat disayangkan, kerena Gubernur Sulawesi Tenggara sangat serius dalam persoalan Pendidikan di Sulawesi Tenggara,” bebernya.

Untuk itu, pihaknya menekankan bahwa kalau persoalan ini tidak segera di tindak lanjuti oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, ini akan mencoreng nama baik Gubernur Sulawesi Tenggara di mata Nasional dalam konteks dunia Pendidikan, dan mencoreng nama baik Universitas Halu Oleo sebagai institusi induk Sekda Sultra dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra.

“Selanjutnya, ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh sekda provinsi Sulawesi Tenggara sejak tahun 2023-2025 tentang dana publikasi di semua Biro dan Organisasi Perangakat Daerah (OPD ) Diduga kuat bahwa Sekda provinsi Sultra mengatur seluruh dana publikasi tersebut,” tuturnya.

Pihaknya juga kembali membenarkan bahwa persoalan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Undang-Undang No 1 tahun 2023 pasal 391 KUHP tentang pemalsuan dokumen Pasal 263 KUHP ayat 1 “ barang siapa membuat surat palsu yang dapat menimbilkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari suatu hal dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara.

BACA JUGA :  Laporkan Perusda Kolaka ke Kejati, Pekat IB Beber Uang KSO Masuk ke Rekening Mertua dan Ponakan Direktur

“Kemudian PASAL 264 KUHP, pemalsuan surat yang dilakukan terhadap akta otentik atau surat yang dibuat oleh pejabat negara diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, lalu Pasal 69 ayat(1) Perpres No 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah “ Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) harus memiliki sertifikat kompetensi pengadaan barang/jasa pemerintah yang dikeluarkan oleh LKPP ,” ungkapnya.

Kemudian Peraturan LKPP No 7 tahun 2021 tentang sumberdaya manusia pengadaan barang/jasa pemerintah, yang mensyaratakan pejabat pengadaan memiliki sertifikat kompetensi yang sah dan diakui oleh LKPP.

“Atas dasar diatas, kami meminta secara tegas kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera mengevaluasi secara menyeluruh pejabat PPTK lingkup Dinas Pendididkan Provinsi Sulawesi Tenggara, dan meminta kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pemalsuan dokumen sertifikat kompetensi barang/jasa pemerintah di seluruh PPTK lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara,” jelasnya.

Pihaknya menilai ini bukan hanya sebatas dugaan tindak pidana pelamsuan dokumen, tetapi ada dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai ratusan milyar rupiah sejak Sekda provinsi Sulawesi Tenggara menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Editor: Anugerah

Komentar