Eks Kabiro Umum dan Direktur CV Wahana Ditetapkan Tersangka Polda Sultra Dugaan Kasus Korupsi Kapal Azimut

Kendari266 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Pesiar Azimut Atlantis 43 tahun anggaran 2020.

Kedua tersangka, mantan Kepala Biro (Kabiro) Umum Setda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, Aslaman Sadiq, dan Direktur CV Wahana, Aini Landia.

Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko mengatakan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua tersangka.

BACA JUGA :  Diduga Menggarap Dikawasan hutan, LAK-PEJUANG 45 Desak Kejaksaan Segera Periksa Direktur PT Sumber Bumi Putra

“Kita telah menetapakan dua tersangka yaitu saudara AS selaku PPK (Eks Kabiro Umum) dan AL (Direktur CV Wahana) dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,” kata dia, Jumat (12/9/2025).

Keduanya ditetapkan tersangka sesuai fakta-fakta hukum dan alat bukti yang telah diamankan.

BACA JUGA :  Dinas Koperasi dan UMKM Konawe Utara Diduga Selewengkan Dana Rp1 Miliar Biayai Program Fiktif 

Adapun barang bukti yang sudah disita penyidik, dokumen tender, dokumen lelang, dokumen kontrak, rekening koran CV Wahana, dan satu unit Kapal Pesiar Azimut Atlantis 43, serta beberapa barang bukti lainnya.

“Kedua tersangka telah dilakukan penahanan, dan untuk selanjutnya kami akan sampaikan jika ada perkembangan lainnya,” tukasnya.

Editor: Anugerah

Komentar