Eks Kapolda Sultra Diduga Terlibat Dalam Penetapan Tersangka Dirut PT GAN

Kendari94 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Direktur Utama (Dirut) PT Golden Anugrah Nusantara (GAN) MJO ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap PT Citra Silika Mallawa (CSM) oleh penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kuasa Hukum MJO, La Ode Abdul Kadir membenarkan jika kliennya ditetapkan sebagai tersangka pekan lalu. Meski begitu, pihaknya menolak pemeriksaan lanjutan setelah ditetapkan tersangka.

Menurut dia, penolakan tersebut, bentuk dari kekecewaan dirinya terhadap Polda Sultra yang enggan menghadirkan saksi kunci dalam kasus yang menjerat kliennya itu.

“Namun, untuk pemeriksaan kali ini kita menolak untuk dilanjutkan. Hal itu dikarenakan saksi kunci yang mengetahui fakta utama yakni mantan Bupati Nur Rachman Umar dan Rusda Mahmud belum dilakukan pemeriksaan,” kata dia kepada awak media ini, Senin (1/12/2025) kemarin.

Abdul Kadir menegaskan bahwa kasus yang menimpa kliennya merupakan bentuk kriminalisasi. Ia membeberkan bahwa kasus ini dilaporkan oleh Syamsul Pado yang merupakan Direktur PT CSM pada Agustus 2025, terkesan dipaksakan.

Sedangkan, laporan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT CSM yang MJO laporkan sejak 2022 lalu, belum mendapat kejelasan hukum hingga saat ini. Namun justru, ketika MJO dilaporkan tidak membutuhkan waktu yang lama kliennya ditetapkan tersangka.

“Entah ini prestasi atau tekanan pimpinan terhadap penyidik. Dari Agustus pelaporan hingga November penetapan tersangka ini waktu yang cukup singkat. Ada apa?,” katanya.

“Sementara pada saat kami yang melapor terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen oleh PT CSM, mulai dari tahun 2022, hingga saat ini tak kunjung mendapatkan kejelasan. Ini aneh, pelapor yang jadi tersangka,” lanjut dia.

BACA JUGA :  Dealer JCB PT Galaksi Mandiri Utama Disoal Konsumen, Layanan Servis Gratis Diputus Sepihak 

Abdul Kadir kemudian menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2022, yang mana PT CSM diduga memalsulkan dokumen IUP, dengan memanifulasi luasan lahan konsesi.

Berdasarkan Keputusan Bupati Kolaka Nomor 540/62 tahun 2011 memutuskan memberikan IUP Oprasi Produksi (OP) kepada PT CSM yang terletak di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) dengan luas 20 Hektar, dengan jangka waktu 10 tahun.

Namun, kemudian Keputusan Bupati Kolut kembali keluar dengan nomor 540/62 tahun 2011 dengan total luasan yang berbeda yakni 475 hektar dengan waktu 15 tahun.

“Ini ada dua SK yang keluar. Dengan judul dan nomor yang sama namun perbedaannya yakni terkait dengan luasan lahan dan waktu pengelolaan IUP OP. Ini yang menjadi tanda tanya,” terangnya.

Lebih lanjut Abdul Kadir menjelaskan ada tiga keputusan lembaga negara yakni Pemerintah Kabupaten (Pembak) Kolut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sultra dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra terkait dengan klarifikasi terkait dengan total luasan lahan.

“Ketiga keputusan tiga lembaga negara itu kompak menyatakan bahwa luasan lahan PT CSM itu 20 hektar,” jelasnya.

Kemudian, Abdul Kadir juga menjelaskan bahwa atas dasar tersebut, sehingga kliennya mengajukan laporan atas dugaan pemalsuan dokumen IUP yang dilakukan oleh PT CSM. Namun, perjalanannya kliennya justru ditetapkan sebagai tersangka.

“Laporan awal klien kami bahkan sampai diintimidasi oleh petinggi Polda Sultra untuk melakukan pencabutan laporan, untuk lebih lengkapnya, biar klien kami yang menjelaskan,” katanya.

Terkait dengan pokok pemeriksaan, kembali Abdul Kadir mempertanyakan terkait dengan bukti dokumen fisik IUP milik PT CSM. Menurutnya, bukti tersebut harusnya ikut diperiksa.

BACA JUGA :  STIE Enam Enam Kendari Mewisuda 315 Lulusan Sarjana dan 94 Lulusan Magister Manajemen

“Namun, sampai detik tadi, usai pemeriksaan klient kami, bukti IUP itu tidak juga diperiksa, atau minimal diperlihatkan oleh pihak Penyidik,” jelas dia.

Sementara itu, MJO menjelaskan bahwa pada tahun 2021 terkait laporannya tentang dugaan pemalsuan dokumen PT CSM telah memasuki tahap penyidikan. Namun ia mengatakan, kala itu dirinya mencabut laporan tersebut, lantaran diintimidasi Eks Kapolda Sultra.

“Beliau (Mantan Kapolda Sultra) mengatakan bahwa laporan saya harus dicabut, kalau tidak saya akan dipermasalahkan dan saya ditawari untuk atur damai oleh penyidik,” terangnnya.

“Dan saya baru tahu, dipermasalahkan itu maksudnya hari ini terjadi bahwa saya menjadi tersangka dari apa yang saya perjuangkan. Saya merasa IUP tersebut merupakan hak saya, sehingga saya juga harus memperjuangkan hal tersebut,” tegasnya.

Terpisah, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Indra Asrianto mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka dengan insial MJO. Penetapan tersangka tersebut juga telah melalui mekanisme gelar yang dilakukan pada tanggal 21 November 2025.

“Tentu penetapan itu berdasarkan dua alat bukti. Dan yang bersangkutan saat ini telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, kemudian setalah lengkap kita akan lakukan pemberkasan untuk dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” terangnya.

Indra juga mengungkapkan dalam perkara tersebut, telah memeriksa sembilan saksi dan menyita sejumlah dokumen sebagai bukti.

“Salah satunya (dokumen yang disita sebagai barang bukti) adalah IUP tersebut,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media ini masih berupaya mengkonfirmasi terkait dugaan keterlibatan Eks Kapolda Sultra dalam penetapan tersangka Dirut PT GAN.

Editor: Anugerah

Komentar