Ekspor Nikel Ilegal PT CNI, Peran NR Kasi Pemberian dan Pemetaan WIUP Dinas ESDM Sultra Mencuat

Kendari64 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Nama Kepala Seksi (Kasi) Pemberian dan Pemetaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Dinas ESDM Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial NR, mencuat dalam pusaran kasus dugaan korupsi ekspor nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa NR diduga kuat terlibat dalam memuluskan praktik melanggar hukum tersebut.

Anang menjelaskan, kasus ini bermula pada kurun waktu 2017 hingga 2019. PT CNI yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) di Kabupaten Kolaka, Sultra, secara melawan hukum melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO).

BACA JUGA :  Ferdin Apresiasi PT Cinta Jaya Soal Konsitensi Libatkan Pengusaha Lokal di Konut

Untuk melancarkan aksinya, Direktur Utama PT CNI, Derian Sakmiwata (DS), secara melawan hukum meminta pihak PT Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen uji kadar nikel yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dokumen hasil rekayasa tersebut kemudian dijadikan syarat utama pengajuan izin ekspor. Setelah dokumen uji kadar terbit, tersangka DS mengajukan permohonan rekomendasi izin ekspor ke Kementerian ESDM RI. Permintaan ini kemudian dipenuhi oleh MTP (Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013–2017) bersama BS (Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM).

“Padahal, PT CNI saat itu belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang merupakan syarat mutlak dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor,” ungkap Anang dalam rilisnya beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :  Dua Pelaku Pembalakan Liar Tahura Nipa-Nipa Belum Ditetapkan Tersangka

Karena rekomendasi izin ekspor sudah terlanjur terbit sebelum RKAB ada, tersangka DS kemudian meminta Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sultra (MHI) dan Kasi Pemberian dan Pemetaan WIUP Dinas ESDM Sultra, NR untuk tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB PT CNI.

“Akibatnya, persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi tersebut terbit secara tidak sah dan digunakan oleh PT CNI sebagai dokumen kelengkapan persetujuan ekspor,” pungkas Anang.

 

Editor: Anugerah

Komentar