Endus Dugaan Mark Up hingga Penggelapan Pajak, KPH Minta Kejati Sultra Usut Kontrak Sewa Alat PT Antam Kolaka–PT SJS

Kendari32 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM — Koalisi Pemerhati Hukum (KPH) Sulawesi Tenggara resmi melaporkan PT Antam Tbk dan PT Satria Jaya Sultra (SJS) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kamis (30/7/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan permasalahan dalam kontrak kerja sama jasa penyewaan alat berat antara kedua perusahaan yang sebelumnya menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sultra.

Ketua KPH Sultra, Abdi Wira, mengatakan pihaknya membawa persoalan tersebut ke Kejati Sultra karena menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dinilai perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Kami melihat ada dugaan gratifikasi, penggelapan pajak, mark up, hingga adanya klausul pemusnahan dokumen dalam kontrak yang menurut kami perlu didalami oleh penyidik. Karena itu kami secara resmi mengadukan persoalan ini ke Kejati Sultra,” kata Abdi Wira usai menyerahkan laporan.

BACA JUGA :  Jaksa Tunggu Pelimpahan Berkas Kasus Korupsi Pengadaan Fiktif Bibit CV Wahana Multi Cipta Rp26 Miliar

Dalam laporannya, KPH turut melampirkan sejumlah dokumen sebagai bahan awal bagi Kejati Sultra untuk melakukan telaah dan penyelidikan.

“Dalam laporan kami menyertakan beberapa dokumen, dan ke depannya kami juga akan menambahkan dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan sebagai pendukung laporan ini,” ujarnya.

Abdi berharap Kejati Sultra segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan secara profesional dan menyeluruh terhadap kontrak kerja sama antara PT Antam dan PT SJS.

Menurutnya, langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kontrak yang menggunakan anggaran dalam jumlah besar.

BACA JUGA :  Kasus Korupsi PSR, Jaksa Sebut Rumah Yang Digeledah di Citraland Terkait Saksi AA

“Kami berharap Kejati Sultra segera memproses laporan ini berdasarkan dokumen yang telah kami serahkan. Apabila nantinya masih diperlukan dokumen tambahan, kami siap melengkapinya agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara maksimal,” pungkasnya.

Sebelumnya, kontrak jasa penyewaan alat berat antara PT Antam dan PT SJS menjadi perhatian publik setelah dibahas dalam RDP Komisi III DPRD Sultra.

Dalam forum tersebut, KPH menyoroti sejumlah klausul dalam kontrak, termasuk ketentuan mengenai pengembalian atau pemusnahan dokumen setelah kontrak berakhir, serta meminta PT Antam membuka dokumen pendukung dan menghadirkan pejabat yang memahami proses pengadaan dan pelaksanaan kontrak.

 

Editor: Anugerah

Komentar