Diduga Tak Penuhi Hak Karyawan, SBSI Kendari Segera Adukan Mie Gacoan ke Disnakertrans dan Polda  

Kendari289 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM -Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari bakal adukan PT Pesta Pora Abadi Mie Gacoan Kendari ke Disnakertrans Tenggara Tenggara (Sultra) dan Polda Sultra.

Hal ini menyusul adanya dugaan pelanggaran hak pekerja dan tindak pidana penggelapan yang dilakukan perusahaan Mie Gacoan Kendari

Ketua SBSI Kendari Iswanto Sugiarto mengatakan bahwa akan melaporkan perusahaan yang bertempat di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari tersebut atas dugaan ipah dibawah UMK Kendari dan jaminan sosial dalam hal ini BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pekerja.

“Berdasarkan data dan informasi yang kami himpun bahwa upah mereka dibawah UMK Kota Kendari yang kita ketahui itu UMK Kota Kendari itu sejumlah Rp3.314.000,” ucap dia dalam rilis yang diterima awak media ini, Minggu (9/11/2025).

“Sedangkan berdasarkan jika merujuk Pasal 88E ayat (2) UU. No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dan Pasal 23 PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan setiap perusahaan diwajib memberikan upah sesuai ketetapan UMK yang berlaku,” sambung Iswanto.

BACA JUGA :  Rutan Kendari Bebaskan Tahanan Kasus Pidum Deny Zainal

ia juga menegaskan bahwa sanksi yang akan didapatkan jika melakukan upah dibawah UMK bukan hanya sanksi administratif saja tetapi sanksi pidana juga sebagaimana Pasal 81 angka 66 UU. No. Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bahwa ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp400 jt

Kemudian, ia juga mengungkap bahwa pekerja yang bekerja di Mie gacoan tersebut di duga tidak mendaftarkan BPJS Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

“jika kita merujuk undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial pasal 19 ayat 1 dan 2 yang di mana setiap pengusaha wajib mendaftarkan jaminan sosial bagi para pekerjanya”. jelasnya

Iswanto juga menegaskan bahwa ketika perusahaan tidak mendaftarkan jaminan sosial dalam hal ini BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 19 ayat (2) maka sanksi yang akan diberikan berupa sanksi pidana.

“Persoalan ini merupakan persoalan serius apalagi berbicara tentang hak asasi manusia dalam hal ini jaminan sosial dan jika kita berbicara sanksi maka tentu sanksinya bukan hanya administratif melainkan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 55 undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS  ancaman pidananya itu maksimal 8 tahun penjara dan denda 1 miliar,” tegas dia.

BACA JUGA :  Leni Andriani Surunuddin Senator Asal Sultra Bagikan Makanan Tambahan Bergizi Balita dan Ibu Hamil

Ia menekankan agar  Binwasnaker & K3 dan Polda Sultra mengusut tuntas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan setelah aduan tersebut masuk di kantor Binwasnaker & K3.

Iswanto juga menginginkan setiap perusahaan harus taat dan patuh atas ketentuan yang berlaku ditambah lagi dengan adanya Instruksi Walikota 100.3.4.3/3507/Tahun 2025 Tentang Pendaftaran Perusahaan dan Pekerja/Buruh Dalam Program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga para pekerja atau buruh yang berada di Sulawesi Tenggara mendapatkan perlindungan yang layak terutama hak jaminan sosial

Ia juga menekankan bahwa “jika proses ini terkesan lambat kedepannya maka SBSI Kendari akan melakukan aksi demonstrasi dan melimpahkan persoalan Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemanker RI),” tukasnya.

SSementara itu, hingga berita ini diturunkan awak media ini masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak Mie Gacoan Kendari.

 

Editor: Anugerah

Komentar