Gubernur Sultra Andi Suamangerukka Disebut Bungkam Terkait Masalah Tambang PT TMS

Uncategorized510 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM -Sejak menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumanggeruka terus menunjukan sikapnya terhadap perusahaan tambang yang beraktivitas di Bumi Anoa.

Dibeberapa media, mantan Pangdam XIV/Hasanuddin ini selalu mengingatkan para pelaku usaha disektor pertambangan agar melaksanakan kewajibannya serta mematuhi regulasi dalam melaksanakan aktivitas.

Ironisnya, sikap pria yang akrab disapa ASR ini justru berbeda dengan PT. Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang beroperasi di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.

Menurut Direktur Sultra Mining Watch (SMW), Ikzan Gubernur Sultra seolah bungkam terkait dugaan pelanggaran kehutunan yang dilakukan perusahaan tambang milik istrinya tersebut.

BACA JUGA :  KUPP Lapuko Kampanyekan Keselamatan Berlayar di Pelabuhan Lainea Konsel 

“Sejak adanya temuan BPK hingga pemasangan tanda larang di areal pertambangan PT TMS oleh Satgas PKH, sampai hari ini saya belum dengar ada pernyataan dari Gubernur Sultra soal sikap dia terhadap perusahaan istrinya,” ujarnya.

Padahal kata Ikzan, disalah satu media ASR pernah menyoroti terkait persoalan kawasan hutan. Dia bahkan menyatakan harus memperkuat pengawasan dan menuntut tanggung jawab lingkungan dari para pemegang IUP.

“Dugaan pelanggaran PT. TMS sangat jelas, ada 9 bukaan kawasan hutan tanpa izin di luar dari PPKH miliknya. Sekarang kita lihat, berani tidak Gubernur minta pertanggungjawaban kepada TMS. Jangan hanya omon-omon, garang sama perusahaan tambang lain, tapi milik istrinya diam tanpa kata,” ucapnya.

BACA JUGA :  Disebut Dibekingi Elit Politik Gerindra Sufmi Dasco Adam, Satgas PKH Segel Tambang PT TMS di Kabaena 

Mantan Sekjen Sylva Indonesia ini bahkan menekankan kepada Satgas PKH serta aparat penegak hukum (APH) bahwa dugaan kejahatan kehutanan PT. TMS tidak cukup hanya diberi denda administrasi melainkan juga sanksi pidana.

“Aturannya jelas, sanksi denda dan pidana,” tutupnya.

 

Editor: Anugerah

Komentar