Gunakan Kawasan Hutan Sesuai Izin PPKH, Ifishdeco Imbau Publik Tak Mudah Terpancing Informasi Tak Benar

Konawe Selatan35 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – PT Ifishdeco Tbk menghormati setiap hak warga negara yang hendak menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk mereka yang mengatas namakan kelompok alam hijau Indonesia di Jakarta belum lama ini.

Informasi terkait dugaan pengrusakan hutan yang disampaikan dalam aksi tersebut tidaklah benar dan tidak menggambarkan  fakta secara utuh.

Corporate Secretary Ifishdeco Rivka Rotua Natasya mengatakan, perusahaan atau perseroan membantah  tuduhan yang disampaikan tersebut. Bahwa perseroan merusak kawasan untuk kepentingan usaha kegiatan pertambangan bersama perseroan bersama penunjang lainnya. Perseroan melaksanakan di atas hak milik yang telah bersertifikat dan dikuasasi secara sah sesuai dengan undang undang yang berlaku.

BACA JUGA :  Mantan Sekda Sultra Asrun Lio Tersangka Korupsi Mamin, Kejati Ungkap Mark Up hingga Belanja Fiktif

“Adapun penggunaan kawasan hutan lindung oleh perseroan sangat terbatas. Yaitu hanya seluas 0,25 Hekto are untuk kegiatan penunjang seperti jalan tambang (Hauling Road),”ungkap dalam rilis yang diterima awak media, Sabtu (17/10/2026)

Menurut Rivka, penggunaan jalan tersebut telah memperoleh persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) dari Kementerian kehuatanan, sehingga memiliki dasar persetujuan resmi dan dilakukan secara sah dan sesuai batas serta ketentuan yang ditetapkan dalam persetujuan tersebut, termasuk kewajiban lingkungan yang menyertainya.

“Perseroan berkomitmen menjalankan praktik pertambangan yang baik dan bertanggungjawab. (Good morning Praktice). Mematuhi seluruh perizinan, serta turut menjaga kelrstarian ekosistem di wilayah operasionalnya.

BACA JUGA :  Dorong Ketahanan Pangan Desa, Dinas Peternakan Konsel Tinjau Bantuan Ayam Petelur Kementan di Papawu

Perseroan terbuka atas pengawasan oleh instansi pemerintah yang berwewenang dan siap memberikan  penjelasan apabila diperlukan untuk keperluan verifikasi,”tegasnya.

Ditambahkan, perseroan meminta kepada seluruh pihak untuk mengedepankan akurasi dan melakukan verfikasi sebelum menyampaikan atau menyebarluaskan informasi tentang kegiatan perseroan agar tidak menimbulkan pemahaman keliru terhadap masyarakat.

Perseroan juga menghimbau untuk tidak mudah menerima informasi yang belum terverifikasi dan merujuk pada keterangan resmi dari perseroan maupun dari instansi pemerintah terkait.

“Perseroan mengharapkan pihak pihak yang telah menyampaikan atau menyebarluaskan informasi yang tidak tepat untuk melakukan koreksi dan membuat klarifikasi secara berimbang,”pungkasnya.

Editor: Anugerah

Komentar