Hakim Minta JPU Hadirkan Ko Andi dan H. Igo di Sidang Korupsi Tambang Nikel Kolut

Kendari250 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kendari, kembali gelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang nikel di Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (5/11/2025).

Sidang kali ini, Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra hadirkan lima orang saksi, dua dari orang trader, dan tiga orang perwakilan pabrik nikel.

Dalam sidang ini, terkuak fakta, jika trader yang dihadirkan JPU, mengungkapkan jika mereka membeli ore nikel dari beberapa nama, dua diantaranya H. Igo dan Ko Andi.

Sementara ore nikel tersebut berasal dari eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM).

Munculnya fakta tersebut, Hakim Ketua PN Kendari meminta agar kedua nama tersebut dihadirkan oleh JPU Kejati Sultra dalam sidang berikutnya, yang akan digelar Jumat (7/11/2025) mendatang.

BACA JUGA :  La Ode Darwin Resmi Terpilih Secara Aklamasi Ketua DPD I Partai Golkar Sultra Periode 2025-2030

Sebelumnya juga, dua nama tersebut disebut oleh terdakwa Dewi dalam sidang yang dilaksanakan di PN Kendari, Senin (3/11/2025) kemarin.

Empat saksi dihadirkan, Amiruddin pemilik Jetty Mandes beserta istrinya, H. Binu selaku penambang, dan Ahyar Humas PT Kurnia Mining Resource (KMR).

Amiruddin dalam kesaksiannya di depan hakim mengatakan bahwa dirinya pemilik lahan di Jetty Mandes yang terletak di Desa Latou, Kecamatan Batu Putih. Lahan miliknya itu masuk dalam kawasan eks IUP PT PCM.

Adapun lahan Amiruddin itu digunakan oleh terdakwa Dewi untuk menampung ore nikel yang berasal dari eks IUP PT PCM, dan juga menggunakan jetty mandes milik Amiruddin.

BACA JUGA :  STMIK Bina Bangsa Kendari Terpilih Jadi Tuan Rumah Muswil III Permikomnas 2025

“Saya hanya pemilik lahan, yang menerima royalti sebesar 1,5 dolar per metrik ton, dan yang pake jetty saya, Ibu Dewi yang saya ingat, yang lainnya saya tidak tahu,” ucap dia.

Kesaksian Amiruddin pun kemudian dibantah oleh terdakwa Dewi. Yang mana ia menyebut, di eks IUP PT PCM bukan hanya dirinya yang melakukan aktifitas penambangan ilegal, melainkan ada beberapa nama.

Diantaranya, mantan Calon Wakil Bupati Kolut, Timber, H. Binu, Ko Andi, H. Igo, Erwin, dan Yomi. Nama-nama itulah yang disebut terdakwa Dewi dalam sidang tersebut.

Editor: Anugerah

Komentar