Jadi Saksi di PN Kendari, Eks Kadis ESDM Kolut Hanya Akui IUP OP Luas 126 dan 20 Hektare Milik PT CSM

Hukum114 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Bupati Kolaka Utara (Kolut), Nur Rahman, mengungkapkan fakta terkait Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) seluas 475 hektare yang diklaim oleh PT Citra Silika Mallawa (CSM).

Fakta tersebut disampaikan Nur Rahman saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan fitnah dan laporan palsu di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (4/11/2026).

Kasus ini menjerat Direktur PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) sebagai terdakwa, setelah dilaporkan oleh Direktur PT CSM ke Polda Sultra pada 2025 lalu.

Nur Rahman menjelaskan, saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) ESDM Kolut, pihaknya memproses penerbitan izin Kuasa Pertambangan (KP) PT CSM pada 2008.

Kemudian pada 2010, status perizinan PT CSM ditingkatkan menjadi IUP Eksplorasi (kode E) dengan luas wilayah 475 hektare (Ha) yang berlokasi di Desa Sulaho, Kolut.

Pada tahun yang sama, Dinas ESDM Kolut juga menerbitkan IUP Eksplorasi untuk PT GAN seluas 341 Ha di desa yang sama.

“IUP Eksplorasi PT SCM diterbitkan tahun 2010,” ujar Nur Rahman menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.

Setahun setelah IUP Eksplorasi PT CSM diterbitkan, Pemda Kolut menerbitkan IUP OP PT CSM seluas 126 Ha dan IUP OP seluas 20 Ha.

“Ada dua IUP OP, yaitu 126 hektare untuk keperluan penambangan dan 20 hektare untuk stockpile,” jelasnya.

Terkait IUP OP PT SCM seluas 475 Ha, Nur Rahman menegaskan bahwa sepanjang yang ia ketahui, IUP OP yang sah dan memiliki agenda resmi hanyalah seluas 126 Ha.

“Jadi 126 (IUP OP) saya proses, 20 juga saya proses, dua-duanya sah, dan 475 saya proses cuman batas eksplorasi, saya ndak tahu kalau sampai operasi produksinya,” pungkasnya.


Editor:
Anugerah

Komentar