Jamin Pelaksanaan Kebijakan HET Sesuai, Ditreskrimsus Polda Sultra Gelar Rakor

Kendari40 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM -Wadirreskrimsus Polda Sultra, AKBP. Dr. Didik Erfianto, SIK., MH, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Harga Beras.

Kegiatan Rakor tersebut diikuti oleh sejumlah instansi terkait dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, BPS, Bulog dan Staf Ahli dr Bapanas serta Para Kasat Reskrim Jajaran dan Dinas terkait di Kabupaten/Kota secara Daring. Kegiatan ini berlangsung di Aula Tipdikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Rabu (22/10/2025).

Dirreskrimsus Polda Sultra ditunjuk sebagai Koordinator Satgas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025 di wilayah Sultra berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas RI Nomor 375 tahun 2025, tanggal 20 Oktober 2025.

BACA JUGA :  Ketua Komisi III Geram PT TMS Tak Hadir di RDP Soal Dugaan Penyerobotan Lahan di Konut

Didik mengatakan, Rakor ini dilaksanakan bertujuan untuk menjamin pelaksanaan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras di Masyarakat, khususnya di daerah Sultra.

“Tugas Satgas pengendalian harga beras, ini melindungi konsumen agar memperoleh beras dengan harga sesuai ketentuan,” ujarnya.

Mantan Kapolresta Kendari itu menambahkan, usai Rakor tersebut selanjutkan akan dilakukan pengecekan harga beras untuk memastikan telah sesuai HET.

“Nantinya kami bersama Dinas terkait juga akan mengecek langsung di sejumlah Distributor. jika ditemukan harga yang melebihi HET, akan diberikan imbauan dan surat teguran tertulis dan bahkan dilakukan penegakan hukum apabila ditemukan dugaan Tindak Pidana”, tambahnya.

BACA JUGA :  Kejati Sultra Resmi Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Belanja BBM Kantor Badan Penghubung Provinsi di Jakarta

Dalam kesempatan tersebut, Didik menekankan masyarakat harus mendapatkan harga sesuai HET beras sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

“Perlunya kerja sama dan dukungan dari semua pihak, baik stakeholder terkait dan asosiasi pedagang dalam rangka stabilisasi harga beras agar tidak ada harga beras yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) atau mematuhi HET harga beras yang telah ditentukan oleh pemerintah,” pungkasnya.

 

Editor: Anugerah

Komentar