Kadin Kendari Minta Walikota Segera Hentikan Aktivitas Empat Indomaret yang Belum Memiliki Izin

Kendari180 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Satuan Tugas Tertib Niaga Kadin Kota Kendari turun lapangan melakukan investigasi atas dasar hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Kota Kendari terkait belum adanya izin yang dimiliki empat gerai Indomaret.

Melalui press rilisnya, Kepala Badan Analisis Informasi dan Investigasi Kadin Kendari, Andry Togala mengatakan, sebagai mitra strategis Pemerintah Kota Kendari, Kadin Kendari melalui Satgas Tertib Niaga menindaklanjuti hasil RDPU yang digelar 15 Desember 2025 kemarin.

“Tentunya ini merupakan langkah kita bersama untuk melakukan penertiban dunia usaha agar patuh dan sesuai dengan regulasi yang ada,” katanya, Sabtu, 20 Desember 2025.

Dia menegaskan jangan ada koordinasi dibalik perizinan yang bisa saja melawan aturan yang ada, serta dapat merugikan pengusaha lokal khususnya UMKM saat ini.

Tentunya dari hasil RDPU kemarin, mengarahkan bahwa pihak Indomaret segera melakukan penutupan sementara sambil mengurus kelengkapan izin.

BACA JUGA :  Kepala Bappeda Sultra Beberkan Arah Pembangunan Tahun 2026, Fokus pada Bidang Kesehatan, Pendidikan dan Infrastruktur 

Akan tetapi, dari hasil investigasi yang dilakukan Kadin Kendari di lapangan. Diketahui, dari empat gerai yang dimaksud, yakni di wilayah Nambo, Jalan Katamso dekat SMA Negeri 5 Kendari, kawasan Martandu tepatnya di depan Swalayan Megros, serta gerai di Jalan Chairil Anwar (THR) masih melakukan aktivitas secara leluasa.

“Bahkan hampir kami pastikan, hasil RDPU tidak diindahkan oleh pihak Indomaret. Dimana, berdasarkan fakta di lapangan, seluruh karyawan tidak tahu-menahu terkait apa yang menjadi keputusan RDPU yang dilakukan bersama DPRD Kendari dan OPD terkait,” jelasnya.

Disini, Andry Togala selaku Kepala Badan Analisis Informasi dan Investigasi Kadin Kota Kendari menilai, lemahnya pengawasan dari dinas teknis dalam melakukan penegakan regulasi yang ada.

Harusnya, pihak dari instansi pemerintahan memberikan instruksi terhadap pemilik Indomaret agar dilakukan penutupan sementara, karena sudah jelas belum memiliki izin yang lengkap.

BACA JUGA :  Danlanal Kendari Gelar Run 2025, Meriahkan HUT Armada ke 80

“Kami juga memberikan ultimatum kepada pihak Indomaret dalam kurun waktu 2×24 jam agar segera mungkin melakukan penutupan empat gerai yang di maksud sambil mengurus perizinan sesuai kesepakatan RDPU di DPRD Kota Kendari,” terangnya.

Sebagai putra daerah, Andry Togala menegaskan, akan menghimpun kekuatan besar untuk melakukan aksi besar-besaran tanpa harus meminta restu dari Ketua Kadin Kendari, jikalau apa yang menjadi harapan dan tuntutan mereka tidak ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami juga tahu bahwa Wali Kota Kendari hanya memberikan satu disposisi dari sepuluh yang diajukan oleh pihak PT. Indomarco untuk membuka gerai Indomaret Reguler, tetapi fakta dilapangan ternyata pihak Indomarco melakukan penambahan pembukaan sembilan gerai lagi tanpa adanya persetujuan atau disposisi dari Wali Kota Kendari,” katanya mengakhiri.

Editor: Anugerah

Komentar