Kasus Dugaan Suap Bupati Koltim ke Anggota DPRD Naik Penyelidikan, Kejari Kolaka Tekankan Ini

Kolaka Timur54 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Aziz naik ke tahap sidik atau penyelidikan.

Diketahui, kasus yang menyeret nama Bupati Koltim Abdul Aziz, bermula saat Abdul Aziz menjabat sebagai Pejabat (Pj) Bupati Koltim tahun 2022.

Abdul Aziz ditunjuk untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan oleh Andi Merya Nur, Bupati Koltim defenitif yang saat itu tersandung kasus suap pinjaman dana PEN.

Dalam perjalanannya, Pengadilan Negeri (PN) Kendari memutus bersalah Andi Merya Nur karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Dengan setuasi itu, DPRD Kabupaten Koltim mengharuskan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah, untuk mengganti Andi Merya Nur.

BACA JUGA :  Dinilai Beri Dampak Signifikan ke Partai, Golkar Koltim Dukung Herry Asiku di Musda XI 2025

Abdul Aziz yang tengah menjabat sebagai Pj Bupati Koltim memutuskan untuk ikut dalam perebutan kursi 01 lewat pemilihan di DPRD Koltim.

Guna meraup suara terbanyak, Abdul Aziz pun diduga memberikan atau menyuap sejumlah Anggota DPRD Koltim selaku pemilik suara, agar mendukung Abdul Aziz.

“Pelanggaran hukum tindak pidana berupa suap atau gratifikasi yang diduga
Dilakukan oleh Abdul Aziz sebagai Pj Sementara Bupati Koltim kepada sejumlah Anggota DPRD Koltim Sebagai imbalan guna memperoleh dukungan di DPRD Koltim tahun 2022,” kata Kasi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin dalam rilis yang diterima awak media ini, Jumat (11/4/2025).

BACA JUGA :  Pasca Insiden Talut Jebol, PT SDP Pastikan Lakukan Perbaikan Yang Berkulitas

Bustanil, mengatakan pihaknya telah melakukan ekspose mengenai dugaan
pelanggaran hukum tindak pidana suap atau gratifikasi Abdul Aziz di Kejati Sultra pada 9 April 2025.

Dalam ekspose tersebut, Kejari Kolaka dan Kejati Sultra menyimpulkan untuk dinaikan statusnya ke tahap penyelidikan guna dilakukan pendalaman.

“Dan telah diterbitkan Surat Perintah
Penyelidikan tertanggal 10 April 2025,” tuturnya.

Bustanil meminta, para pihak yang merasa memiliki bukti-bukti untuk mendukung proses penyelidikan tersebut agar segera menyerahkannya ke Kejari Kolaka.

“Kejaksaan Negeri Kolaka akan tetap transparan dan terbuka terkait dengan
perkembangan penanganan perkara tersebut,” pungkasnya.

Editor: Anugerah

Komentar