Kecelakaan Kerja Terus Terjadi, Kemnaker Didesak Tindak Tegas PT HJS dan PT IBM  

Kendari514 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Konsorsium Pemerhati Investasi Pertambangan (KPIP) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Aksi unjuk rasa ini dirangkaikan dengan pelaporan terkait insiden kecelakaan kerja (K3) PT Hillcon Jaya Sakti (HJS) di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Massa aksi mendesak Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia agar segera memberikan sanksi tegas terhadap PT HJS.

Tidak hanya itu, masa juga menyerukan agar Kementerian Ketenagakerjaan melalui Binwasnaker dan K3 untuk merekomendasikan penghentian kegiatan pertambangan PT HJS selaku kontraktor mining di PT Indra Bakti Mustika (IBM) kepada Kementerian ESDM RI.

Koordinator KPIP, Habrianto mengungkapkan bahwa sejak berinvestasi di Bumi Oheo, PT HJS telah mengalami 3 kali insiden kecelakaan kerja (K3) hingga menimbulkan korban jiwa.

“Mestinya, perusahaan tersebut (PT. HJS) sudah mendapatkan sanksi tegas dari instansi terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas ESDM Sultra. selaku perpanjangan tangan perpanjangan tangan Pemerintah Pusat” ucap Habri dalam keterangan persnya. Rabu (12/2/25).

Habri menambahkan, peristiwa ini bermula saat bus yang membawa 19 orang karyawan PT. HJS terbalik pada bulan September 2023 lalu. Setelah itu, peristiwa dump truck terbalik di jalan haulling pada bulan September 2024 lalu.

Berikutnya, salah satu operator alat berat PT. HJS meninggal dunia usai kecelakaan kerja di site PT. IBM Konut pada bulan Desember 2024 lalu. Ironisnya, instansi terkait terkesan hanya diam atas kecelakaan-kecelakaan kerja yang terjadi, khususnya insiden kecelakaan kerja PT. HJS.

BACA JUGA :  PT Vale Indonesia Raih Penghargaan Asia Sustainability Reporting Awards ke- XX di Singapura

“Ini merupakan preseden buruk dalam penanganan kecelakaan kerja di Sultra. Sebab, PT. HJS ini tercatat telah mengalami tiga kali insiden di Kabupaten Konawe Utara. Namun ironisnya hingga saat ini tidak ada tindakan yang tegas dari instansi terkait di daerah,” ujarnya.

Sehingga pihaknya membawa kasus tersebut ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan harapan pihak Kemenaker bisa mengatensi dan segera memberikan sanksi tegas terhadap PT. HJS

“Kasus seperti ini idealnya selesai di daerah, namun kami melihat dalam kasus ada indikasi pembiaran yang dilakukan instansi terkait di Sultra, untuk itu hari ini kami hadir di Kemenaker dengan keyakinan bahwa Kemenaker mampu memberi sanksi tegas kepada PT. HJS,” harapnya.

Menurutnya, selain mengalami insiden kecelakaan kerja (K3) di Bumi Oheo, PT. HJS juga diduga telah mengalami insiden kecelakaan kerja (K3) di Provinsi Maluku Utara Kab. Halmahera Tengah tahun 2022 dan di Provinsi Kalimantan Selatan Kec. Pulau Laut Tengah Kab. Kotabaru tahun 2023

“Insiden kecelakaan kerja PT. HJS itu, telah menelan beberapa korban jiwa dan itu bukan hanya di Konawe Utara, namun di Halmahera Tengah dan Kalimantan Selatan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker, Fertias saat menerima masa aksi menyampaikan, bahwa Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sultra telah melayangkan surat pemanggilan kepada PT. HJS pada Kamis (30/1/2025) lalu.

“Iya, berdasarkan informasi yang kami terima dari Kepala Bidang Binwasnaker dan K3 Sultra, namun yang menghadiri undangan tersebut bukan orang yang mempunyai kapasitas untuk memberikan keteranganketerangan,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa alasan dari Pimpinan PT. HJS tidak menghadiri langsung undangan tersebut, karena pada saat itu bertepatan dengan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional, sehingga Kepala Bidang Binwasnaker dan K3 Sultra, akan segera mengirim kembali surat pemanggilan kepada PT. HJS

BACA JUGA :  SPBU Bonggoeya Sebut Tak Ada Aduan Soal Pertalite Oplosan, Pastikan BBM Dijual Sesuai Spesifikasi Pemerintah

“Alasan pimpinan PT. HJS karena bertepatan bulan K3 nasional, untuk itu Kepala Bidang Binwasnaker dan K3 Sultra, akan mengirim surat pemanggilan kedua,” bebernya

Fertias menambahkan tuntutan dari massa aksi diupayakan secepatnya akan dilaksanakan sembari berkoordinasi dengan Ditjen Binswanaker dan K3 Kemenaker.

“Terkait tuntutan teman teman, secepatnya kami akan segera berkoordinasi serta menyampaikan kepada Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker,” pungkasnya.

Sementara itu sebelumnya Kepala Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra Asnia Nidi mengatakan, saat ini pihaknya masih berupaya melakukan penyelidikan kecelakaan kerja yang terjadi di PT Hillcon Jaya Sakti Site PT IBM.

“Jadi kami sekarang, kasus yang terjadi terakhir kasus 24 Desember 2024 IBM dengan Hillcon kami sekarang masih melakukan penyelidikan,” katanya.

Lebih lanjut, penyelidikan ini bertujuan untuk mengumpulkan fakta-fakta yang berkaitan dengan insiden ini.

“Kita kumpulkan data-data fakta kenapa sampai terjadi kecelakaan,” ungkapnya.

Pihaknya juga tak henti-hentinya melakukan pengawasan di lapangan perihal aktivitas ketenagakerjaan.

“Perlu diketahui khususnya kinerja Binwasnaker itu masih ada pengawasan-pengawasan ketenagakerjaan yang melakukan pemeriksaan di lapangan,” ujarnya.

Untuk diketahui, Korban kecelakaan kerja tersebut merupakan operator alat buldozer PT Hillcon Jaya Sakti Site IBM di Kecamatan Langkikima, Konawe Utara. Selain itu sebelumnya telah beberapa kali terjadi kecelakaan kerja di PT HJS site PT IBM.

Editor : Anugrah

Komentar