Kejari Konsel Musnakan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

Hukum, Konawe Selatan455 Dilihat

KONAWE SELATAN, KABARTERKINISULTRA.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe Selatan  melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika dan Sajam dari perkara tindak pidana umum sesuai amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) yang dinyatakan dirampas untuk dimusnakan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan (Kajari) Konsel beserta seluruh jajarannya dan di saksikan Kapolsek Andoolo H. Aiddil Umar serta perwakilan Lurah Potoro bertempat di Halaman Kantor Kejari Konsel. Selasa, 19/9/23.

Herlina Rauf mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu tugas jaksa yaitu melaksanakan putusan pengadilan.Sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Selain itu juga diatur dalam Pasal 270 KUHAP

“Barang bukti yang dimusnakan hasil dari 31 perkara  berupa senjata tajam, narkotika, alat hisap narkotika, peralatan narkotika, jaket, tas dan handphone” Ujarnya

“Barang bukti dimusnakan dengan cara dibakar, dirusak menggunakan gerinda dan untuk narkoba dilarutkan kedalam air” Jelasnya

Selain itu, Herlina Rauf menyampaikan bahwa angka Kriminal di Konawe Selatan sangat tinggi hal ini terlihat dalam kurung waktu Maret sampai dengan September 2023 sebanyak 11 perkara dengan membawa sajam serta perkara Narkotika makin banyak dibuktikan ditahun ini sudah  21 perkara tindak pidana Narkotika

Dengan hal itu pihaknya berkomitmen untuk terus melaksanakan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat Kabupaten Konawe Selatan tentang kategori yang diperbolehkan membawa sajam dan membangun kesadaran masyarakat tentang bahayanya Narkotika.

“Ini merupakan tugas dan kewajiban kita sebagai APH harus terus edukasi masyarakat agar paham kategori membawa senjata tajam”, Harapnya.

Laporan: RL

Komentar