Ketua Yayasan Dr. Yusuf Ajukan Permohonan Pemblokiran AHU Versi Nur Alam di Kemenkum

Kendari42 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Sengkarut polemik Yayasan Pendidikan Tinggi Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), hingga kini belum menemui titik terang.

Ketua Pengurus Yayasan Unsultra, Dr M. Yusuf kembali mengajukan laporan permohonan pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) atas penerbitan Administrasi Hukum Umum (AHU) nomor No AHU-01.06-0004898 versi mantan Gubernur Sultra, Nur Alam.

Laporan permohonan tersebut ditujukkan kepada Direktur Jendral (Ditjen) AHU Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia (RI) tertanggal 21 Januari 2026.

Sejumlah alasan pun dituangkan oleh di dalam laporan permohonan pemblokiran akses SABH. Hal itu pun juga dibenarkan Ketua Pengurus Yayasan Unsultra, Yusuf saat ditemui di Kampus Unsultra, siang tadi.

Yusuf menguraikan setidaknya ada lima alasan dalam permohonan pemblokiran SABH tersebut. Pertama, bahwa terjadi pemalsuan akta, rapat ilegal/pengalihan pengurus tanpa rapat pembina, yang dituangkan dalam Akta Notaris Dian Indrawaty Gunawan sesuai penerbitan AHU-01.06-0001018 tanggal 6 Januari 2026.

BACA JUGA :  Suami dan Terduga Pelakor di Kendari Dilaporkan Istri Sah ke Polisi Usai Ciduk Bareng di indekos

“Sehingga atas dasar hal tersebut akan merugikan Yayasan Unsultra, tentunya perbuatan itu juga bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) Yayasan,” tutur Yusuf.

Alasan selanjutnya, bahwa pihaknya tengah menempuh jalur hukum berdasarkan laporan polisi nomor: STTL/28/1/2026/Bareskrim tanggal 19 Januari 2026 di Mabes Polri.

“Dengan pelapor (M. Aldiansyah Alala) sebagai pembina Yayasan Unsultra berdasarkan akta pernyataan rapat pembina akta Notaris Pahri Nur Saraka Nomor 010.AHU-AH.01.06-0061051 tanggal 21 November 2025,” terangnya.

BACA JUGA :  Calon Ketua IAI Sultra Layangkan Somasi Jelang Musprov

Yusuf juga menyebutkan bahwa, tanpa sepengetahuan pembina dan atau tanpa adanya rapat pembina telah terjadi perubahan akta Yayasan Unsultra, yang dilakukan oleh notaris Dian Indrawaty Gunawan.

“Bahwa untuk menghilangkan jejak pemalsuan akta tersebut, Nur Alam sebagai Intellectuele Dader melakukan usaha penerbitan AHU-01.06-0003898 tanggal 13 Januari 2026 atas nama Yayasan Unsultra,” ungkapnya.

Untuk itu, Yusuf meminta agar Ditjen AHU Kemenkum memblokir akses perubahan data yayasan tersebut di SABH untuk menghindari perubahan kepengurusan yang lebih jauh.

“Harapan kami, permohonan pemblokiran tersebut dapat disetujui. Tidak hanya cacat administrasi namun juga ini berkaitan dengan proses hukum yang tengah berjalan,” pungkasnya.

Editor: Anugerah

Komentar