KPTS Laporkan Dugaan Pelanggaran Hauling di IGP Pomalaa di Kejati Sultra

Kendari38 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Koalisi Pemerhati Tambang Sulawesi Tenggara (KPTS-Sultra) menggelar aksi unjuk rasa sekaligus menyerahkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Senin (14/9/2026).

Ketua KPTS Sultra, Sulkifli Darmawan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam aktivitas pengangkutan (hauling), pengelolaan stockpile, hingga tata kelola produksi dan penjualan bijih nikel milik PT Vale Indonesia Tbk di wilayah IGP Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Ia menilai pentingnya pengawasan ketat terhadap kesesuaian operasional di lapangan dengan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025 dan 2026.

Di mana, alur pengangkutan ore nikel dari area IGP Pomalaa menuju stockpile RKEF/IPIP yang dinilai memerlukan verifikasi mendalam, terutama terkait legalitas pihak kontraktor, keabsahan dokumen administrasi, serta potensi kecurangan tonase.

BACA JUGA :  Naik Pitam saat Ditanya Soal Denda PT TMS Rp2,09 Triliun, Andri Dermawan Sebut Gubernur ASR Standar Ganda

“Kami datang bertandang ke Kejati Sultra, guna meminta untuk Kejaksaan turun untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hauling hingga penjualan bijih nikel PT Vale,” tutur dia.

Dalam kesempatan ini, Sulkifli Darmawan menyampaikan terdapat delapan tuntutan untuk segera disikapi Kejati Sultra. Pertama kata dia, mendesak Kejati mengungkap identitas perusahaan pengangkut beserta dasar penunjukannya dalam mengangkut ore dari IGP Pomalaa ke stockpile RKEF/IPIP.

Kedua, meminta verifikasi total tonase terhadap dugaan pengangkutan ore sekitar 200.000 Metric Ton (MT). Ketiga, mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap data produksi, weighbridge (jembatan timbang), surat jalan, manifes, Berita Acara Serah Terima (BAST), dokumen penjualan, hingga pembayaran.

Keempat, meminta Kejati Sultra memeriksa pihak-pihak yang terlibat atas dugaan nepotisme dalam kegiatan pertambangan di wilayah Kabupaten Kolaka.

BACA JUGA :  Diduga Nambang Ilegal di Konsel, KAMI Sultra Desak Polda Sultra Periksa Pimpinan PT APM

Kelima, meminta audit atas kesesuaian RKAB 2026 terhadap realisasi produksi, penjualan, dan pengangkutan ore nikel. Keenam, mendesak evaluasi dan audit tata kelola produksi serta pengangkutan ore PT Vale Indonesia Tbk dari IGP Pomalaa ke stockpile RKEF/IPIP pada tahun 2026.

Ketujuh, mendesak Kejati Sultra memanggil dan memeriksa Direktur Huanxing dan IPIP terkait keberadaan ore nikel di stockpile Hunxing. Kedelapan, meminta audit penjualan, penyesuaian data kadar, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bijih nikel tahun 2025 sebanyak 300.000 ton.

“Melalui aksi dan pelaporan ini, KPTS Sultra berharap Kejati Sultra dapat bergerak cepat dan transparan demi menindak tegas setiap indikasi pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun masyarakat lokal di Sultra,” tukasnya.

Editor: Anugerah

Komentar