KSBSI Kendari Ungkap PT CAM Diduga PHK Sepihak Karyawannya

Kendari246 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Seorang Eks Karyawan PT Cipta Agung Manis (CAM) inisial (S) mengaku tidak mendapatkan haknya selama bertahun-tahun bekerja di perusahaan industri tapioka tersebut.

Ia mengaku tidak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan dan ketidakjelasan kontrak dari perusahaan serta PHK sepihak yang tidak sesuai dengan prosedur.

Yang lebih parahnya Ia mengungkapkan bahwa tidak mendapatkan upah pesangon pada saat terjadinya proses PHK.

“Kalau PHK, langsung diberhentikan. Hak karyawan juga tidak dipenuhi,” katanya.

Ia mengungkapkan, sekitar 15 karyawan terkena PHK tanpa alasan yang jelas dan tanpa upah pesangon dan ia menduga PHK tersebut akibat aksi demonstrasi kenaikan upah di perusahaan tersebut.

“Gaji memang naik setelah aksi, tapi banyak karyawan kemudian di-PHK,” ungkapnya.

Selain itu, ia menyinggung adanya koordinator keamanan yang merupakan pensiunan aparat dan diduga bersikap arogan.

BACA JUGA :  Polda Sultra Usut Penyebab Kematian Baim, Empat Orang Saksi Telah Diperiksa

Atas dasar tersebut pihaknya menghubungi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari untuk meminta pendampingan hukum guna mendapatkan haknya.

Ketua KSBSI Kota Kendari Iswanto Sugiarto mengatakan bahwa pihaknya telah dihubungi oleh pekerja inisial (S) melalui via WhatsApp terkait persoalan tersebut.

Ia menjelaskan apabila perusahaan melakukan PHK sepihak makan pekerja wajib membayarkan upah pesangon bagi yang berstatus karyawan dan kompensasi bagi yang berstatus Kontrak.

“PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 40 perusahaan wajib bayar pesangon dan Pasal 15 wajib membayar kompensasi”ucapnya.

Ia juga menjelaskan apabila Perusahaan tidak membayarkan BPJS berpotensi mendapat sanksi pidana.

“UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS Pasal 55 jo Pasal 19 yang dimana perusahaan yang tidak menanggung BPJS di ancam pidana maksimal 8 tahun dan denda 1 milliar”ucap alumni hukum UHO.

BACA JUGA :  Soal Kasus Korupsi Bupati Bombana, Andri Togala Desak Enam Jaksa di Kejati Sultra Dipecat

Ia juga mendapatkan informasi bahwa pekerja inisial (S) telah dilapor oleh pihak PT CAM dan pekerja menjalani penahanan di Polres Konawe Selatan (Konsel).

sehingga, Ketua KSBSI Kendari menduga adanya upaya pihak perusahaan melakukan kriminalisasi terhadap pekerja dalam memperjuangkan haknya.

untuknya itu KSBSI berencana akan menyambangi Polres Konsel untuk bertemu langsung dan mendampingi pekerja yang ditahan beserta 15 pekerja untuk mendapatkan hak normatif.

Kemudian, KSBSI akan membawa persoalan tersebut ke meja legislatif untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan awak media ini masih berupaya untuk mengkonfirmasi kepada pihak PT CAM.

 

Editor: Anugerah

Komentar