KSOP Kendari Perketat Penerapan STID di Pelabuhan 

Kendari96 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM  -Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari memperketat penerapan Single Truck Identification Data (STID) di kawasan Pelabuhan Kendari.

Kebijakan ini ditegaskan sebagai upaya meningkatkan keselamatan, keamanan, serta penertiban kendaraan angkutan barang yang beroperasi di dalam kawasan pelabuhan.

Kepala KSOP Kendari, Capt Rahman, mengatakan bahwa penerapan STID sebenarnya telah berjalan sejak beberapa tahun lalu. Namun, pemerintah sebelumnya memberikan masa perpanjangan selama dua tahun kepada kendaraan yang belum sepenuhnya memenuhi persyaratan.

“Sekarang masa perpanjangan itu sudah berakhir. Dari data Pelindo, ada 171 kendaraan yang STID-nya perlu diperpanjang kembali,” kata Capt Rahman, Rabu (4/2/2026).

Ia menegaskan, salah satu syarat mutlak perpanjangan STID adalah Uji KIR yang masih berlaku. Oleh karena itu, KSOP menggandeng Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Jasa Raharja, dan Pelindo untuk memastikan seluruh kendaraan benar-benar laik jalan.

BACA JUGA :  Lagi-Lagi Swarna Dwipa Property Dipilih Maxcell, Pemenang Undian Diumumkan di Kendari

“Kemarin dan hari ini kami mengundang semua unsur terkait. Hasilnya, sudah ada kendaraan yang langsung melaksanakan uji KIR sebagai bagian dari persyaratan STID,” ujarnya.

Capt Rahman menegaskan bahwa KSOP tidak akan memberikan toleransi bagi kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan. Seluruh sistem telah terintegrasi di pintu masuk pelabuhan.

“Kendaraan yang STID-nya sudah expired otomatis tidak bisa masuk dan tidak bisa mengambil barang di terminal Pelindo. Semuanya lewat gate, dan gate itu sudah disetting dengan persyaratan STID,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPTD, Husni Mubarak menjelaskan bahwa STID merupakan sistem pendataan terpadu untuk seluruh kendaraan angkutan barang dan kontainer di kawasan pelabuhan. Program ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap Rencana Aksi Nasional Zero ODOL 2027.

BACA JUGA :  Diduga Gelapkan Upah Buruh, PT Bumi Lasinrang Property Dilaporkan ke Polda Sultra

“Semua kendaraan, baik dari dalam maupun luar kawasan pelabuhan, wajib memenuhi standar keselamatan dan laik jalan,” jelasnya.

KSOP Kendari mengimbau seluruh pemilik dan pengemudi truk angkutan barang agar segera melakukan perpanjangan STID sebelum beroperasi di kawasan pelabuhan.

“Ini untuk kepentingan bersama. Data kendaraan jadi satu, keselamatan meningkat, dan aktivitas pelabuhan berjalan tertib. Bagi yang belum memperpanjang, tidak ada pilihan lain selain segera memperbarui STID-nya,” tutup Capt Rahman.

Komentar