Kuasa Hukum Jalil Ajukan Banding Usai PN Menangkan Gugatan Ruksamin Soal Kepemilikan Mesin Crusher

Kendari60 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Putusan perdata Pengadilan Negeri (PN) Unaaha yang memenangkan sebagian gugatan Ruksamin atas kepemilikan mesin crusher belum menjadi akhir dari sengketa hukum. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi SH., memastikan pihaknya telah mengajukan banding.

Dia juga menegaskan, putusan tingkat pertama tersebut tidak serta-merta menggugurkan proses penyidikan pidana yang sedang berjalan di Polda Sulawesi Tenggara.

Langkah banding itu ditempuh atas putusan perkara perdata Nomor 16/Pdt.G/2026/PN Unaaha. Bagi Imam, selama upaya hukum masih berlangsung, belum tepat apabila putusan tersebut dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan final atas seluruh persoalan hukum yang melibatkan kliennya dan mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin.

“Kami menghormati putusan yang telah diambil Majelis Hakim PN Unaaha. Namun, kami juga telah mengajukan banding,” tegas Imam Rifaldi saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler.

Imam meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurut dia, putusan PN Unaaha masih merupakan putusan tingkat pertama dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

“Proses peradilan belum inkracht. Ini baru pengadilan tingkat satu. Santai saja. Ada banyak hal yang sudah kami persiapkan untuk langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.

Dia menegaskan, perkara pidana yang ditangani Polda Sultra memiliki proses dan mekanisme pembuktian tersendiri. Karena itu, upaya hukum banding dalam perkara perdata tidak boleh dicampuradukkan dengan perkembangan penyidikan pidana.

BACA JUGA :  Diduga Rugikan Negara Rp328,3 Miliar, KPK Didesak Usut Kasus Eks Gubernur Sultra Nur Alam

“Kasus yang bergulir di Polda masih terus berlanjut. Banding yang kami ajukan merupakan upaya hukum lanjutan atas perkara yang telah diputuskan PN Unaaha,” jelasnya.

Imam juga menyoroti kemungkinan penggunaan putusan perdata tersebut sebagai alasan untuk menghentikan penyidikan atau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurut dia, persoalan tersebut harus ditempatkan sesuai koridor hukum dan tidak boleh disimpulkan secara sepihak.

Secara hukum, penghentian penyidikan bukan konsekuensi otomatis dari adanya putusan perdata. Pasal 24 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur sejumlah alasan penghentian penyidikan, antara lain tidak cukup alat bukti, peristiwa bukan tindak pidana, penghentian demi hukum, serta adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terhadap tersangka atas perkara yang sama.

Dengan demikian, putusan perdata mengenai kepemilikan suatu benda tidak serta-merta identik dengan putusan pidana yang menyatakan tidak adanya tindak pidana. Aspek kepemilikan barang dan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana merupakan dua persoalan hukum yang harus diuji berdasarkan karakter perkara, alat bukti, dan ketentuan yang berlaku.

“Persoalan penahanan, kami tidak begitu ngotot karena ada faktor kemanusiaan. Biarkan proses hukum berjalan,” pungkas Imam.

BACA JUGA :  Pemda Kolut Tak Pernah Terbitkan IUP OP 475 Ha, Kuasa Hukum PT GAN Sesalkan Polda Hentikan Kasus Pemalsuan PT CSM

*Putusan Perdata Menangkan Sebagian Gugatan Ruksamin

Sebelumnya, PN Unaaha telah memutus sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher beserta mesin dan peralatan pendukungnya antara Ruksamin dan Jalil.

Dalam perkara perdata Nomor 16/Pdt.G/2026/PN Unaaha, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan Ruksamin selaku penggugat. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (22/10/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan satu unit mesin crusher beserta mesin dan peralatan pendukungnya merupakan milik sah Ruksamin.

Ketua Tim Kuasa Hukum Ruksamin, Dedi Ferianto, S.H., mengapresiasi putusan tersebut. Dia menilai majelis hakim telah menjalankan proses peradilan dengan mengedepankan prinsip imparsialitas dan fair trial.

“Judex Factie telah menjalankan asas imparsialitas dan fair trial dengan memeriksa serta memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Dedi, Sabtu (31/10/2026).

Dedi berharap putusan tersebut memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan mesin crusher sekaligus menjadi pijakan dalam penyelesaian perkara pidana yang sedang berjalan.

“Kami berharap putusan ini dapat memulihkan nama baik, harkat, dan martabat klien kami atas tuduhan, sangkaan, serta opini publik negatif yang selama ini merugikan klien kami terkait dugaan tindak pidana pencurian,” pungkasnya.

Editor: Anugerah

Komentar