Kuasa Hukum Kariatun Sebut Jhon Juadi dan Andi Uci Diduga Menambang Ilegal di PT Bososi Pratama

Kendari106 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Jason Kariatun, merupakan pemilik sah PT Bososi Pratama, setelah menangkan perkara kepemilikan saham PT Bososi Pratama sampai ditingkat Mahkamah Agung (MA).

Kuasa Hukum Jason Kariatun, Didit Hariadi mengatakan, kliennya telah memenangkan perkara tersebut mulai dari tingkat kasasi sebanyak tiga kali, dan Peninjauan Kembali (PK) satu kali di MA.

Putusan tersebut dianggapnya merupakan putusan tertinggi dalam penegakan hukum di Indonesia. Namun faktanya, meski sudah dimenangkan lewat perkara perdata, kliennya justru tetap dipaksakan menjadi tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham PT Bososi Pratama, bahkan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Padahal sebelumnya, La Ode Riago telah mencabut semua keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dengan kondisi ini, harusnya menjadi dasar Ditreskrimum Polda Sultra untuk menerbitkan SP3 atau penghentian penyidikan.

Namun, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik. Sampai hari ini, PT Palmina, John Juadi, Andi Uci dkk diduga masih melakukan penambangan ilegal di PT Bososi Pratama tanpa status kepemilikan yang jelas.

BACA JUGA :  Diduga Terlibat Jual Beli Dokumen PT AMIN, Kejati Diminta Periksa Wabup Kolaka, dan Direktur PT Huady

“Ada pegangan apa mereka menambang sementara putusan MA sudah jelas memenangkan klien kami,” tegas Didit, Minggu (28/12/2025).

Hal ini sangat memprihatinkan. Status hukum sudah jelas di tingkat MA, namun Kariatun seolah-olah tersandera dengan status DPO.

“Status DPO ini agar penambangan ilegal oleh pihak-pihak yang tidak berhak di PT Bososi Pratama dapat terus berlanjut tanpa ada gangguan,” katanya.

Didit mendesak agar penegakan hukum menghormati keputusan MA sebagai
landasan utama dalam melihat penegakan kepemilikan saham tersebut.

“Kami mendesak Kapolda Sultra untuk menyelidiki penyelidikan Ditreskrimum. Jangan sampai kepolisian menjadi alat untuk kepentingan pihak-pihak tertentu dengan mengabaikan putusan MA, dan menghormati putusan 12 Hakim Agung adalah ketentuan terhadap hukum tertinggi di negara ini,” jelas Didit.

Untuk diketahui, sengketa yang membelit PT Bososi Pratama merupakan salah satu konflik kepemilikan saham perusahaan pertambangan yang paling berlarut di Sultra.

Persoalan ini bermula dari kepengurusan dan kepemilikan saham yang menarik sejumlah pihak ke meja hijau selama beberapa tahun terakhir.

BACA JUGA :  SBSI Kota Kendari Laporkan PT Konutara Sejati ke Inspektur Tambang dan Disnakertrans Soal Kasus Kecelakaan Kerja

Berdasarkan catatan hukum, konflik ini melibatkan perebutan kendali atas legalitas perusahaan yang beroperasi di wilayah pertambangan nikel tersebut.

Meski berkali-kali digugat melalui jalur perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), pihak Kariatun konsisten memenangkan putusan di tingkat tertinggi, termasuk dalam putusan Kasasi terbaru Nomor 5928 K/PDT/2025 yang keluar pada 15 Desember 2025 lalu.

Namun, di tengah kemenangan perdata tersebut, muncul laporan pidana yang kini justru menempatkan Kariatun sebagai buronan polisi. Hal inilah yang dinilai pihak kuasa hukum sebagai anomali penegakan hukum, di mana putusan perdata yang sudah inkracht seolah tidak menjadi rujukan bagi penyidik pidana
Ditreskrimum Polda Sultra.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini masih berupaya mengkonfirmasi ke Jhon Juadi dan Andi Uci terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di PT Bososi Pratama.

 

Editor: Anugerah

Komentar