Lahan 19 Hektar Diduga Diserobot PT KIC di Konsel, Pemilik Lahan Bakal Laporkan ke Polisi

Kendari183 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Direktur PT Bumi Lasinrang Property, Tri Aswan, angkat bicara terkait dugaan penyerobotan lahan milik keluarganya di Desa Molooindah, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh PT Kilau Indah Cemerlang (KIC).

Tri Aswan menilai tindakan perusahaan perkebunan di sektor penanaman kelapa ini yang memasang plank pemberitahuan atas klaim di atas lokasi miliknya sebagai tindakan ilegal dan tidak berdasar secara hukum.

Ia menjelaskan, lahan seluas 19 hektar tersebut dibeli oleh orang tuanya, Nasri atau kerap disapa Nasa, pada tahun 1999 silam. Proses pembelian itu dilakukan secara sah, disaksikan oleh aparat desa, dan disertai pengukuran langsung di lokasi pada saat itu.

“Tindakan anggota PT KIC di lapangan yang berani memasang plank di lokasi saya sangat konyol. Saya tegaskan bahwa HGU yang mereka klaim itu tidak sah secara hukum. Ada indikasi permainan antara oknum BPN dan pihak perusahaan,” ujar Tri Aswan dengan nada tegas, Rabu (11/3/2026).

BACA JUGA :  Jalin Kerjasama, Gojo Beri Diskon 30 Persen ke Pelajar dan Orang Tua Siswa SMAN 4 Kendari 

Tri Aswan melanjutkan, bahwa ia merasa heran dengan munculnya klaim HGU tahun 2014 di atas lahan yang sudah dikuasai keluarganya sejak 1999. Terlebih lagi, ia memastikan bahwa lahan tersebut tidak pernah dipindahtangankan atau diperjualbelikan kepada pihak perusahaan manapun.

“Lucu bagi saya jika mereka mengklaim HGU terbit tahun 2014, sementara bukti pembelian kami jelas di tahun 1999. Mana yang lebih tua, HGU atau pembelian tahun 1999? Sebagai pemilik sah, saya merasa sangat dirugikan dengan aktivitas PT KIC yang meresahkan ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Tri Aswan menyoroti plank yang dipasang perusahaan karena tidak mencantumkan nomor HGU maupun tahun terbit yang jelas. Ia juga mengaku telah menjalin komunikasi dengan salah satu oknum pegawai BPN Konawe Selatan yang pernah melakukan pengukuran untuk kepentingan PT KIC.

BACA JUGA :  Ratusan Pekerja Belum Berstatus PKWTT, KSBSI Kendari Sebut PT MS Melanggar UU Ketenagakerjaan 

“Berdasarkan keterangan orang BPN tersebut, lokasi yang diukur untuk PT KIC sebenarnya berada di lahan transmigrasi Desa Watumalewe, Kecamatan Tinggea, bukan di lahan milik Pak Nasa. Hal ini membuktikan bahwa pemasangan papan pengumuman di lokasi saya adalah salah sasaran dan melanggar hukum,” ungkapnya.

Atas dasar bukti pengalihan penguasaan fisik yang kuat sejak tahun 1999, Tri Aswan memastikan akan melaporkan ke pihak kepolisian atas kasus dugaan penyerobotan lahan.

“Kami menuntut pertanggungjawaban pihak perusahaan dan meminta BPN untuk bekerja secara profesional dalam menjalankan tugasnya,” tukasnya.

Sementara itu, awak media ini masih berupaya untuk menghubungi pihak PT KIC terkait tudingan penyerobotan lahan yang dilakukan perusahaan.

Editor: Anugerah

Komentar