LIAK Sultra Beber Dugaan Pelanggaran PT Ifishdeco: Penggunaan Jetty Masyarakat Hingga Tak Kantongi IPPKH

Konawe Selatan80 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM -Aktifitas pertambangan PT Ifishdeco di wilayah Desa Wadonggo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) disorot. Diduga menyalahi prosedur hukum.

Dugaan kesalahan prosedur hukum yang dilakukan oleh PT Ifishdeco dalam aktifitas pertambangannya itu disampaikan oleh Lembaga Investigasi dan Anti Korupsi (LIAK) Sultra dalam aksi demonstrasinya di DPRD Sultra, Kamis (19/6/2025).

Ketua Lembaga Investigasi dan Anti Korupsi Sultra, Yasil Arapat mengatakan, PT Ifishdeco yang melakukan aktifitas bongkar muat ore nikel sejak tahun 2012 di garis pantai Desa Wadonggo itu diduga mengatasnamakan pelabuhan rakyat.

Kata Yasil, besar dugaan kami hal tersebut menyalahi prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Kepelayaran.

BACA JUGA :  Sikapi Isu Pencopotan Raja Moronene Keuwia-Rumbia, Mokole Gufron Kapita: Itu Tidak Berdasar 

“Dalam aturan tersebut jelas diatur bahwa setiap pemanfaatan garis pantai untuk melakukan tambat kapal dan jongkar muat barang di luar pelabuhan, terminal khusus, atau terkinal kepentingan sendiri wajib memiliki izin,” jelas Yasil dalam aksinya.

Kemudian dugaan perambahan, penimbunan, dan penggunaan kawasan hutan mangrove untuk dijadikan stockpile dan ruas jalan oleh PT Ifishdeco juga sarat pelanggaran hukum.

Yasil menduga, PT Ifishdeco tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH/PPKH). Serta penggunaan penggunaan kawasan hutan lindung dengan pola penambangan terbuka.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Abdul Latif Haba di Bombana, Alfian Pimpie Beberkan Kronologisnya

“Dugaan ini juga menguatkan aktifitas PT Ifishdeco telah menyalahi prosedur yang diatur dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” jelasnya.

Lembaga Investigasi dan Anti Korupsi Sultra meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran hukum dalam aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Ifishdeco tersebut.

“Kami minta pihak terkait untuk segera mencabut IUP PT Ifishdeco yang kami nilai tidak memenuhi prosedur hukum,” imbuhnya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini masih berupaya untuk mengkonfirmasi ke PT Ifishdeco ihwal tudingan LIAK Sultra.

 

Editor: Anugerah

Komentar