Langgar SOP dan Tolak Hand Over, Eks Manajer Accounting Sahid Azizah Kendari Disebut Tuding Manajemen Tanpa Alasan

Kendari235 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM Manajemen Hotel Sahid Azizah Syariah Kendari menanggapi soal isu dugaan manipulasi pajak hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap mantan pegawainya berinisial SP.

Hotel Manager Hotel Sahid Azizah Syariah Kendari, Dana Saputra, menegaskan bahwa tuduhan yang dilayangkan mantan Manejer Accounting tersebut tidak sesuai dengan fakta.

“Melalui kesempatan ini, saya ingin meluruskan informasi tidak benar yang berkembang beberapa hari terakhir,” ujar Dana Saputra dalam keterangan tertulis yang diterima awak media ini, Selasa (11/8/2026).

Dana Saputra sebut, terkait narasi yang menyebut adanya manipulasi pajak dan penolakan dari pemilik (owner) saat penginputan data, ia meluruskan bahwa tuduhan tersebut sepenuhnya tidak beralasan. Menurutnya, klaim SP yang menyebut pemilik hotel marah saat penginputan data tidak masuk akal.

“Pemilik hotel tidak tinggal di hotel dan sangat jarang berkunjung. Bagaimana bisa terjadi kemarahan saat penginputan data seperti yang dituduhkan? Jadi kami tegaskan tuduhan manipulasi pajak itu tidak benar,” jelasnya.

Dana juga membantah kabar PHK sepihak yang dinilai merugikan SP. Ia menjelaskan bahwa status hubungan kerja SP berakhir karena masa kontraknya telah usai dan manajemen memutuskan untuk tidak memperpanjangnya akibat evaluasi kinerja.

BACA JUGA :  Warga Tunggala Kendari Ucapkan Terima Kasih ke Andre Darmawan Usai Menangkan Perkara Lahan

SP diketahui telah menerima Surat Peringatan ke-3 (SP3) sejak September 2025 terkait pelanggaran Standard Operating Procedure (SOP) pengadaan barang.

Meski secara aturan saat itu sudah memenuhi kriteria pemberhentian, akan tetapi manajemen masih memberikan kesempatan. Namun, pelanggaran serupa kembali terulang pada Maret 2026 di Departemen Accounting.

“Kontrak kerja SP seharusnya berakhir April 2026, tetapi kami berikan kesempatan perpanjangan selama tiga bulan untuk perbaikan kinerja. Karena tidak ada perubahan signifikan, manajemen memutuskan tidak memperpanjang kontrak dan telah menyampaikan hal ini secara verbal pada Juni 2026,” tambah Dana.

Terkait isu penahanan hak tunjangan berupa gaji, uang service, dan kompensasi, manajemen menyampaikan bahwa seluruh hak keuangan SP sebenarnya telah disiapkan sejak 28 Juli 2026 dalam bentuk tunai.

Pembayaran tunai tersebut sengaja dilakukan agar SP hadir secara langsung ke hotel untuk menyelesaikan proses serah terima jabatan (hand over) kepada manejer accounting yang baru. Namun, hingga saat ini SP menolak melakukan hand over tingkat manajerial dengan alasan telah menyerahkan tugas kepada staf.

BACA JUGA :  Sawal Tegas: Jangan Main-Main! GEMPUR SULTRA Siap Duduki Lahan Sengketa Puuwatu

“Sebagai eks Manejer Accounting, SP seharusnya memahami prosedur serah terima wajib dilakukan antar-level manejer agar penyampaian informasi operasional maksimal. Penolakan SP disinyalir karena adanya riwayat konflik personal masa lalu dengan manejer baru,” ungkap Dana.

Mengenai uang service charge dan kompensasi, Dana menerangkan bahwa jadwal pembayarannya memang mengacu pada mekanisme rutin, yakni service charge setiap tanggal 15 bulan berjalan dan kompensasi dibayarkan satu bulan setelah gaji terakhir.

“Pihak manajemen sangat menyayangkan pernyataan SP pada Kamis, 6 Agustus 2026 yang terkesan mengabaikan prosedur internal hotel. Kami mengimbau SP untuk kooperatif datang ke Hotel Sahid Azizah guna menyelesaikan komunikasi hand over secara profesional dan mengambil seluruh hak keuangannya,” tutup Dana.

 

Editor: Anugerah

Komentar