Mantan Sekdis Pertambangan Kolut Sebut IUP 475 Hektare PT CSM Tak Pernah Diproses Dinas

Kendari50 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM  -Sidang lanjutan perkara dugaan fitnah yang menjerat Direktur PT Golden Anugrah Nusantara (GAN), Mahaputra Jafir Oda, di Pengadilan Negeri Kendari menghadirkan saksi dari unsur pemerintah daerah, Rabu (21/10/2026).

Saksi yang dihadirkan adalah mantan Sekretaris Dinas Pertambangan Kabupaten Kolaka Utara, Masmur Lakahena. Dalam persidangan, Masmur memberikan keterangan terkait dokumen izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi PT Citra Silika Malawa (CSM) dengan luas 475 hektare yang menjadi salah satu pokok persoalan dalam perkara tersebut.

Di hadapan majelis hakim, Masmur menegaskan bahwa dokumen IUP operasi produksi bernomor 540/62 yang dikaitkan dengan luas 475 hektare tidak pernah diproses oleh Dinas Pertambangan Kabupaten Kolaka Utara selama dirinya menjabat.

“Jadi saya meyakini sepenuhnya bahwa yang 475 operasi produksi itu tidak pernah kami proses. Sekali lagi, tidak pernah kami proses karena penomorannya saja sudah tidak sesuai dengan fakta yang ada pada kami,” ujar Masmur dalam persidangan.

Ia menjelaskan, nomor 540/62 yang dipersoalkan tersebut, berdasarkan dokumen yang diketahuinya, berkaitan dengan izin seluas 20 hektare. Karena itu, ia mempertanyakan penggunaan nomor yang sama untuk dokumen izin operasi produksi PT CSM dengan luasan 475 hektare.

Masmur juga menyatakan bahwa dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pertambangan ketika dokumen yang dipersoalkan itu disebut terbit pada 14 Maret 2011

Menurut dia, proses administrasi perizinan yang berlangsung selama masa jabatannya menjadi dasar keyakinannya bahwa dokumen IUP operasi produksi seluas 475 hektare tersebut tidak pernah diproses oleh dinas yang bersangkutan.

Sebaliknya, Masmur membedakan dokumen tersebut dengan izin eksplorasi seluas 475 hektare yang menurut keterangannya memang pernah diproses.

BACA JUGA :  Ekspor Nikel Ilegal PT CNI, Peran NR Kasi Pemberian dan Pemetaan WIUP Dinas ESDM Sultra Mencuat

“Yang eksplorasi 475 kami benar-benar diproses. Kalau yang ini, 540/62 dengan status operasi produksi, tidak pernah kami proses,” tegasnya.

Pemda Kolut Sebut Sudah Menyampaikan Koreksi Administratif

Dalam kesaksiannya, Masmur turut menjelaskan langkah Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara ketika persoalan perizinan antara perusahaan tersebut mencuat.

Ia mengatakan, pemerintah daerah hanya dapat menyampaikan surat pemberitahuan dan koreksi secara administratif. Pasalnya, persoalan yang terjadi melibatkan dua perusahaan sehingga pemerintah daerah tidak mengambil posisi untuk memperkarakan sengketa tersebut.

Menurut Masmur, pertimbangan pimpinan saat itu adalah menempatkan pemerintah daerah sebatas memberikan penjelasan mengenai data dan dokumen perizinan yang dimiliki.

Ia merujuk pada surat Bupati Kolaka Utara saat itu, Nur Rahman, tertanggal 30 Desember 2021, yang berisi tanggapan terkait pemberitahuan dan koreksi terhadap izin operasi produksi PT Citra Silika Malawa dengan luas 475 hektare.

Selain itu, terdapat pula surat tertanggal 13 September 2021 mengenai pemberitahuan dan koreksi terhadap izin usaha pertambangan operasi produksi yang menjadi bagian dari persoalan tersebut.

Masmur menjelaskan, pemerintah daerah telah memberikan jawaban melalui surat kepada pihak terkait, termasuk menyampaikan surat kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba).

Namun, ia menegaskan bahwa surat-surat tersebut bukan merupakan tindakan pemerintah daerah untuk mengubah data perizinan kedua perusahaan yang bersengketa.

“Jadi, bukan dalam kapasitas untuk mengubah data kedua perusahaan yang bersengketa. Paling kita memberikan gambaran bahwa IUP ini seperti ini adanya, mudah-mudahan itu menjadi pertimbangan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Ferdin Apresiasi PT Cinta Jaya Soal Konsitensi Libatkan Pengusaha Lokal di Konut

Dokumen IUP Menjadi Pokok Persoalan Perkara

Keterangan Masmur dalam persidangan berkaitan dengan asal mula persoalan dokumen IUP operasi produksi seluas 475 hektare yang disebut menggunakan nomor 540/62.

Persoalan dokumen tersebut menjadi bagian dari rangkaian sengketa yang kemudian berujung pada perkara dugaan fitnah yang menjerat Mahaputra Jafir Oda.

Berdasarkan uraian dalam persidangan, laporan yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat atas dokumen izin tersebut menjadi salah satu latar belakang munculnya laporan balik terhadap Mahaputra.

Dalam perkara ini, Mahaputra yang merupakan Direktur PT GAN berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan fitnah. Sementara itu, keterangan Masmur dihadirkan untuk menjelaskan aspek administrasi perizinan yang diketahuinya selama menjabat di Dinas Pertambangan Kabupaten Kolaka Utara.

Kesaksian tersebut memberikan gambaran mengenai perbedaan antara dokumen izin eksplorasi seluas 475 hektare yang menurut saksi pernah diproses dan dokumen izin operasi produksi dengan nomor 540/62 yang menurutnya tidak pernah diproses oleh dinas tersebut.

Meski demikian, keterangan saksi merupakan bagian dari proses pembuktian yang harus dinilai bersama alat bukti dan keterangan lainnya oleh majelis hakim dalam memeriksa perkara tersebut.

Sidang lanjutan ini menjadi bagian dari proses hukum untuk menguji fakta-fakta yang berkaitan dengan dokumen perizinan pertambangan serta dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.

Untuk diketahui dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 orang saksi yakni Mantan Bupati Kolaka Utara, Mantan Sekretaris Dinas ESDM Sultra, Ridwan Botji dan Mantan Sekretaris Dinas Pertambangan Kabupaten Kolaka Utara.

 

Editor: Anugerah

Komentar