Mediasi PHK Bank Sultra: KSBSI Sultra Desak Manajemen Penuhi Hak-Hak Pekerja

Kendari54 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM -Confederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Koordinator Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dengan memberikan pendampingan hukum kepada tiga pekerja Bank Sultra yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pendampingan tersebut dilakukan dalam agenda mediasi pertama penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan manajemen Bank Sultra.

Ketua Koordinator Wilayah KSBSI Sultra sekaligus kuasa pekerja, Iswanto, menilai bahwa kebijakan PHK terhadap ketiga pekerja tersebut patut dipersoalkan karena diduga menggunakan dasar kesalahan yang telah terjadi pada tahun 2024 dan sebelumnya telah melalui proses pemeriksaan serta pembinaan internal perusahaan.

Menurutnya, tindakan perusahaan yang kembali menjadikan persoalan lama sebagai dasar pemberhentian pekerja berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum dalam hubungan industrial.

“Menurut pandangan kami, PHK terhadap tiga pekerja ini mengandung persoalan hukum yang serius. Kesalahan yang dijadikan dasar pemberhentian merupakan kejadian pada tahun 2024, di mana para pekerja sebelumnya telah menjalani pemeriksaan dan tetap dipekerjakan oleh perusahaan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan itu sebelumnya telah ditangani melalui mekanisme internal,” ujar Iswanto.

Iswanto menjelaskan bahwa pihaknya mempersoalkan penggunaan kembali kesalahan yang sebelumnya telah ditangani perusahaan sebagai dasar untuk melakukan PHK.

Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip ne bis in idem, yakni prinsip hukum yang pada dasarnya melarang seseorang diadili kembali atas perkara yang sama setelah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jangan sampai pekerja yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan dan pembinaan kemudian kembali diberikan sanksi yang lebih berat atas persoalan yang sama tanpa dasar hukum dan prosedur yang jelas. Kami mempertanyakan aspek keadilan serta kepastian hukum dalam keputusan PHK tersebut,” tegasnya.

Iswanto juga menyoroti pentingnya membedakan antara dugaan tindak pidana dan pelanggaran disiplin ketenagakerjaan. Menurutnya, setiap keputusan perusahaan harus memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam proses sidang mediasi, Iswanto mengungkap adanya fakta baru yang disampaikan oleh pekerja terkait dugaan kerugian yang sebelumnya dialami Bank Sultra.

Menurut Iswanto, ketiga pekerja menyampaikan bahwa kerugian perusahaan yang berkaitan dengan persoalan tersebut telah dikembalikan seluruhnya sebelum mereka menjalani proses pemeriksaan.

Informasi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu hal penting yang harus dipertimbangkan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

“Ada fakta yang disampaikan oleh pekerja kepada kami bahwa seluruh kerugian Bank Sultra telah dikembalikan sebelum mereka diperiksa. Artinya, terdapat itikad baik dan tanggung jawab dari pekerja untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi. Hal ini seharusnya menjadi pertimbangan perusahaan sebelum mengambil keputusan PHK,” ungkap Iswanto.

BACA JUGA :  Diduga Rugikan Negara Rp328,3 Miliar, KPK Didesak Usut Kasus Eks Gubernur Sultra Nur Alam

Lebih lanjut, Iswanto mengaitkan tindakan pekerja tersebut dengan pendekatan hukum yang mengedepankan prinsip ultimum remedium, yaitu penggunaan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian suatu persoalan.

Menurutnya, semangat pembaruan hukum pidana nasional seharusnya mendorong penyelesaian perkara secara proporsional, termasuk mempertimbangkan pemulihan kerugian dan itikad baik pihak yang terlibat.

“Semangat hukum modern tidak hanya berbicara mengenai penghukuman, tetapi juga pemulihan dan keadilan. Ketika pekerja telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan kerugian, maka tindakan tersebut patut menjadi pertimbangan dalam penyelesaian persoalan,” jelasnya.

Kendati demikian, KSBSI menyadari bahwa pengembalian kerugian tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum atau ketenagakerjaan. Oleh karena itu, seluruh fakta dan dasar pengambilan keputusan PHK harus diperiksa secara objektif.

Tidak hanya menyoroti persoalan PHK, Iswanto juga mempertanyakan keberadaan dan peran Serikat Karyawan (Sekar) Bank Sultra dalam memperjuangkan hak-hak pekerja.

Menurutnya, organisasi serikat pekerja seharusnya menjadi wadah perjuangan, perlindungan, dan pembelaan kepentingan anggotanya ketika menghadapi persoalan hubungan industrial.

Iswanto menyayangkan apabila sebuah serikat pekerja hanya menjalankan fungsi administratif berupa pemungutan iuran keanggotaan, tetapi dinilai tidak memberikan pendampingan yang memadai ketika anggotanya menghadapi persoalan ketenagakerjaan.

“Serikat pekerja dibentuk untuk memperjuangkan, membela, dan melindungi hak serta kepentingan pekerja. Jangan sampai keberadaan serikat hanya sebatas memungut iuran setiap bulan, sementara ketika pekerja menghadapi PHK justru tidak mendapatkan pembelaan yang maksimal,” kata Iswanto.

Ia juga mempertanyakan informasi dari pekerja yang didampinginya mengenai pemungutan iuran keanggotaan Sekar Bank Sultra sebesar Rp25.000, sementara menurut keterangan pekerja, mereka tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) atau identitas resmi keanggotaan.

“Para pekerja menyampaikan bahwa selama ini mereka dipungut iuran sebesar Rp25 ribu, tetapi tidak memiliki KTA. Kami mempertanyakan bagaimana mekanisme keanggotaan dan pertanggungjawaban organisasi tersebut. Ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.

Iswanto menegaskan bahwa kritik tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong penguatan fungsi serikat pekerja sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Persoalan lain yang menjadi perhatian KSBSI adalah dugaan tidak diberikannya dokumen Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kepada pekerja selama bekerja di Bank Sultra.

Menurut Iswanto, pekerja yang didampinginya mengaku tidak pernah menerima salinan PKB yang seharusnya menjadi salah satu pedoman dalam pelaksanaan hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja.

Ia menilai bahwa akses terhadap dokumen PKB sangat penting karena memuat ketentuan mengenai hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha, termasuk tata tertib, mekanisme penyelesaian perselisihan, dan ketentuan terkait hubungan kerja.

BACA JUGA :  Mantan Sekdis Pertambangan Kolut Sebut IUP 475 Hektare PT CSM Tak Pernah Diproses Dinas

Iswanto merujuk pada Pasal 126 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur kewajiban pengusaha dan serikat pekerja untuk melaksanakan ketentuan dalam PKB serta kewajiban pengusaha memberitahukan isi PKB kepada seluruh pekerja dan mencetak serta membagikan naskah PKB kepada setiap pekerja atas biaya perusahaan.

“Bagaimana pekerja dapat memahami secara utuh hak dan kewajibannya jika dokumen PKB tidak diberikan? Padahal PKB merupakan salah satu instrumen penting dalam hubungan industrial. Kami meminta agar persoalan ini juga menjadi perhatian dalam proses mediasi,” tegas Iswanto.

Di tengah berbagai persoalan yang disoroti, Iswanto tetap menyampaikan apresiasi atas kehadiran pihak manajemen Bank Sultra dalam agenda mediasi pertama.

Menurutnya, kehadiran perusahaan menunjukkan adanya ruang dialog yang perlu dimanfaatkan secara maksimal untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

“Kami menghormati dan mengapresiasi kehadiran pihak Bank Sultra dalam proses mediasi ini. Bagi kami, penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus tetap mengedepankan dialog, musyawarah, serta prinsip keadilan bagi kedua belah pihak,” ungkapnya.

Iswanto menegaskan bahwa KSBSI tidak memiliki tujuan untuk merugikan Bank Sultra sebagai salah satu badan usaha milik daerah yang memiliki peran penting dalam perekonomian Sulawesi Tenggara.

Namun, pihaknya juga mengingatkan bahwa keberlangsungan perusahaan harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak pekerja.

“Kami tidak ingin persoalan ini merugikan Bank Sultra maupun pekerja. Justru kami berharap melalui proses mediasi dapat ditemukan penyelesaian yang adil, bermartabat, dan sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan,” lanjutnya.

KSBSI Desak Pemenuhan Seluruh Hak Pekerja

Menutup keterangannya, Iswanto menegaskan bahwa KSBSI Sultra akan terus mengawal proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial hingga terdapat kepastian terhadap nasib dan hak-hak ketiga pekerja yang didampingi.

KSBSI meminta agar manajemen Bank Sultra mempertimbangkan seluruh fakta yang disampaikan pekerja serta memenuhi hak-hak yang menjadi kewajiban perusahaan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Harapan kami, persoalan ini dapat diselesaikan melalui mediasi dengan memberikan seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai pekerja kehilangan pekerjaan sekaligus kehilangan hak-hak yang seharusnya mereka terima,” tegasnya.

Iswanto menambahkan bahwa KSBSI Sultra tetap membuka ruang komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan, sepanjang tidak mengesampingkan hak normatif pekerja.

“KSBSI akan tetap berada di garis perjuangan untuk memastikan setiap pekerja mendapatkan perlindungan, kepastian hukum, dan keadilan. Kami percaya hubungan industrial yang harmonis hanya dapat terwujud apabila perusahaan dan pekerja saling menghormati hak serta kewajibannya,” tutupnya

Editor: Anugerah

Komentar