Menakar Dugaan Keterlibatan Surveyor PT Carsurin di Kasus Korupsi Tambang PT AMIN

Kolaka11 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengungkap kasus korupsi tata kelola pertambangan di Kabupaten Kolaka, Sultra, yang melibatkan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN). Dalam perkara ini, sembilan orang telah terbukti bersalah dan kini tengah menjalani hukuman.

Kesembilan terpidana tersebut adalah mantan Kepala Syahbandar berinisial SPI, Inspektur Tambang berinisial AS, dua direksi PT AMIN berinisial MA dan MLY selaku perusahaan pemilik dokumen RKAB, Direksi PT BPB berinisial ES, dua direksi PT PCM berinisial HH dan HE yang berasal dari perusahaan dengan IUP PT PCM yang sudah tidak aktif, serta dua pihak lainnya berinisial PD dan RM. Total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp233 miliar.

Dari jumlah kerugian negara tersebut, baru sekitar Rp 58 miliar yang berhasil teridentifikasi dan dalah tahap pemulihan. Masih terdapat sekitar Rp 175 miliar yang harus dikejar oleh kejaksaan dari sejumlah pihak yang diduga turut menikmati aliran dana tersebut.

Dari sembilan orang yang telah terbukti bersalah di Pengadilan Tipikor Kendari, terungkap pola tata niaga yang selama ini dilakukan para pihak dalam meloloskan ore nikel ilegal menggunakan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT AMIN serta luput dari verifikasi administrasi asal barang.

Siapa Bertugas Mengawasi dan Memverifikasi Asal Barang?

Dalam tata niaga pertambangan, ore nikel tidak serta-merta dapat dikirim begitu saja. Ada rantai administrasi dan verifikasi yang harus dilalui, mulai dari dokumen asal barang, pengawasan pelabuhan, hingga proses verifikasi kuantitas dan kualitas yang dilakukan oleh lembaga survei independen atau surveyor.

Di sinilah peran lembaga surveyor sebagai pihak yang bertugas melakukan verifikasi tonase dan kualitas mineral. Surveyor memiliki posisi strategis dalam memastikan kesesuaian antara barang yang dikirim dengan dokumen yang menyertainya.

Dalam perkara PT AMIN, terungkap penggunaan dokumen terbang dalam jumlah besar dan berlangsung dalam periode tertentu. Bagaimana mekanisme verifikasi dan pengawasan yang dilakukan oleh lembaga surveyor? Apakah seluruh proses verifikasi dilakukan sesuai prosedur? Apakah terdapat ketidaksesuaian yang luput terdeteksi? Ataukah terdapat celah dalam sistem yang memungkinkan praktik tersebut berlangsung?

Media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada salah satu lembaga surveyor yang beraktivitas di Sultra, yakni PT Carsurin. Namun, hingga beberapa kali upaya konfirmasi dilakukan, PT Carsurin belum memberikan tanggapan atas permintaan yang diajukan.

Diketahui, dokumen yang dikeluarkan oleh Lembaga Surveyor akan dijadikan sebagai salah satu syarat diterbitkannya Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh pihak Syahbandar.

Dalam kasus PT AMIN, PT Carsurin merupakan salah satu lembaga surveyor yang telah diperiksa penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Sultra. Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Irwan Said.

“Ia sudah pernah dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Irwan Said, 3 Juni 2026 lalu.

Meski demikian, hingga kini belum diketahui secara pasti materi pemeriksaan terhadap PT Carsurin maupun keterkaitannya dalam konstruksi perkara yang sedang dikembangkan penyidik.

Untuk diketahui, sebelumnya Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, pada 12 Juni 2026 lalu telah memerintahkan tim penyidik untuk melanjutkan penyidikan Jilid III PT AMIN terhadap pihak lain yang dinilai patut diduga ikut menikmati hasil korupsi dalam perkara tata kelola pertambangan PT AMIN.

“Saya sudah menyetujui dan memerintahkan penyidik untuk memproses pelaku lain yang patut diduga ikut menikmati uang dari kasus ini. Saat ini masih dalam proses penyidikan,” ujarnya waktu itu.

Meski belum mengungkap identitas pihak yang dibidik, Dr Sugeng memastikan penyidik telah mengantongi sejumlah nama yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Kami belum bisa mengumumkan karena masih berproses. Namun targetnya sudah ada beberapa orang yang akan kami mintai pertanggungjawaban,” ungkapnya.

Di sini, sikap kejaksaan harus tegas dalam mengusut tuntas kasus PT AMIN yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp233 miliar serta memutus mata rantai tata niaga ore nikel ilegal di Sultra.

Sebab, ore nikel dalam jumlah besar tidak mungkin bergerak sendirian. Ada dokumen yang digunakan, ada proses verifikasi yang dijalankan, ada pengawasan yang seharusnya bekerja, dan ada pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari setiap ton ore yang berhasil keluar.

 

Editor: Anugerah

Komentar