KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – PT Indonusa Arta Mulya kembali menuai sorotan. Perusahaan tambang yang beroperasi di Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) ini diduga melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung tanpa mengantongi izin resmi.
Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI Nomor SK 1345/MENLHK/SETJEN/KIM.1/12/2022 tertanggal 30 Desember 2022, PT Indonusa diketahui menambang di areal seluas 125,91 hektare (Ha) kawasan Hutan Lindung (HL).
Temuan ini diungkapkan oleh Jefri, Ketua Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konut kepada awak media, Rabu (17/9/2025).
“Kawasan itu merupakan eks bukaan tambang ilegal yang masih berstatus denda administratif PNBP PPKH dari KLHK tahap XI, dengan mekanisme penyelesaian Pasal 110B UU Cipta Kerja,” beber Jefri.
Selain persoalan izin kawasan, PT Indonusa juga dinilai melanggar aturan lintas koridor. Pasalnya, jalur yang dilintasi perusahaan memasuki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk di site Konut dan masuk dalam pantauan denda Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan republik indonesia no SK 196/men.lhk/setjen/kum.1/3/2023 sehingga menambah kecurigaan Dinas Kehutanan Sultra dan Dinas PTSP provinsi Sultra berani mengeluarkan izin lintas Koridor tersebut
“PT Indonusa dan PT Antam adalah dua badan hukum berbeda. Maka jika Indonusa memasuki WIUP Antam, seharusnya ada izin kerjasama lintas koridor, apalagi aktivitasnya berlangsung di dalam kawasan hutan lindung tanpa PPKH dan sementara denda dari Kementerian LHK RI ,” tegas Jefri.
Ia mengingatkan, konsekuensi dari aktivitas tersebut bisa berdampak pada kewajiban pembayaran denda PNBP maupun sanksi atas bukaan hutan lindung, HPK, hingga HPT.
Lebih lanjut, Jefri juga menyoroti kebijakan Kementerian ESDM yang memberikan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada PT Indonusa sebesar 300.000 ton. Ia khawatir kuota besar tersebut disalahgunakan untuk memfasilitasi dokumen “terbang” dari lahan lintasan koridor.
“Kami minta Kementerian ESDM meninjau kembali pemberian kuota RKAB itu dan menghentikan serta menolak Pengajuan RKAB Pt indonusa arta mulya untuk 2026 sekaligus mendesak aparat penegak hukum (APH) melakukan pengawasan ketat,” ujarnya.
Aktivis jebolan HMI ini menambahkan, pihaknya telah melayangkan aduan resmi terhadap PT Indonusa ke KLHK dan Direktorat Jenderal Pajak beberapa waktu lalu. Ia berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti.
“Kami tunggu langkah tegas dari pemerintah dan aparat hukum dan menantang satagas PHK untuk melakukan Penyegelan di IUP PT Indonusa Arta mulya. Jangan sampai aturan hanya jadi formalitas,” pungkasnya.
Editor: Anugerah
Komentar