Mengurai Status APL dan Aturan Mangrove Terkait Lahan di Andoonohu Kendari

Kendari103 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Seiring pesatnya pembangunan di Kendari, lahan sekitar 5,5 hektare di Teluk Kendari kini mencuri perhatian publik. Kepemilikan lahan oleh Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka ini memiliki sejarah panjang di masyarakat dan telah didukung dokumen resmi berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

Status legal formal kepemilikan ini menjadi fondasi utama dalam melihat seluruh rangkaian proses yang terjadi pada lahan tersebut.

Dokumen RDTR Kota Kendari melalui Perwali Nomor 21 Tahun 2021 menegaskan bahwa kawasan ini masuk kategori Areal Penggunaan Lain (APL), sehingga peruntukan administratifnya tidak lagi diperdebatkan. Status tersebut juga telah memperoleh penguatan dari otoritas penegakan hukum kehutanan.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Gakkum Wilayah Sulawesi telah melakukan verifikasi di lapangan dan menyatakan secara resmi bahwa area dimaksud tidak termasuk dalam kawasan hutan, melainkan berada pada kategori APL.

Kepastian bahwa lahan ini berstatus APL menjadi poin penting. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021, Areal Penggunaan Lain merupakan wilayah yang berada di luar kawasan hutan. Artinya, penetapan status APL secara jelas menempatkan lahan tersebut di luar klasifikasi kawasan hutan.

BACA JUGA :  Demo Desak Tetapkan Tersangka Lili Salim di Kejati Sultra Ricuh

Sebagai kawasan APL, lahan tersebut secara hukum diperbolehkan untuk dimanfaatkan bagi berbagai fungsi pembangunan, seperti perdagangan, jasa, perumahan, dan kegiatan ekonomi lainnya yang mendukung perkembangan kota.

Secara fisik, di atas lahan seluas 5,5 hektar tersebut, terdapat tutupan vegetasi yang didominasi oleh mangrove seluas 3 hektare dan semak belukar seluas 2,51 hektare.

Keberadaan mangrove seluas lebih dari separuh area lahan itu membuat pemanfaatannya tidak bisa dilakukan sembarangan.

Meski berstatus di luar kawasan hutan, vegetasi mangrove memiliki aturan khusus yang wajib dipenuhi. Untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan, pihak pemilik melalui kuasanya mengajukan proses perizinan resmi kepada Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XV Makassar.

Tahapan perizinan tersebut ditempuh secara bertahap dan terdokumentasi. Bermula dari pengajuan akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) ke Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara pada awal Juli 2025 dan mendapatkan persetujuan pada 14 Juli 2025.

BACA JUGA :  Respons Penyelesaian Ketenagakerjaan, Ditreskrimsus Polda Sultra Luncurkan Aplikasi SIGA Tenggara

Selanjutnya, pada 15 Juli 2025 pemilik mengajukan permohonan User ID SIPUHH ke BPHL Makassar sebagai syarat pemenuhan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pada 21 Juli 2025, BPHL menerbitkan izin untuk melakukan inventarisasi pohon. Hasilnya, terdata rencana penebangan sebanyak 681 pohon dengan estimasi volume kayu sekitar 34,06 meter kubik.

Seluruh rangkaian proses tersebut menjadi bukti bahwa pemilik lahan menempuh mekanisme resmi sebelum melakukan pemanfaatan ruang.

Dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah, termasuk perizinan terkait vegetasi mangrove, pemanfaatan lahan diharapkan tetap berada dalam koridor hukum dan sejalan dengan kebijakan pembangunan berkelanjutan di kawasan pesisir Kendari.

Pemerintah dan publik kini menunggu tahapan berikutnya serta memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tetap memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan ekosistem pesisir (*)

 

 

 

Komentar