Menteri Perhubungan Kembali Beri Kewenangan KUPP Lapuko Awasi Kapal Ferry dan Penerbitan SPB

Kendari29 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM- Dengan terbitnya Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 3 Tahun 2025 dan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP.901/110/DJPL tanggal 29 April 2025, maka secara resmi per tanggal 30 April 2025, Pelabuhan Penyeberangan dikembalikan pengawasannya kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Lapuko kembali melaksanakan kegiatan pengawasan dan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal-kapal penyeberangan (Ferry) yang berada di Wilayah Kerja Pelabuhan Amolengo, Wilayah Kerja Torobulu, Wilayah Kerja Langara, dan Wilayah Kerja Sawaea atau yang biasa disebut Sawaphatani.

BACA JUGA :  Empat Polisi Yang Diduga Peras Wanita di Kendari Terungkap, Polda Sultra Hentikan Kasusnya

Kepala KUPP Kelas III Lapuko, Nurbaya, mengatakan bahwa di hari pertama menghandle tugas ini, semua berjalan lancar berkat kerjasama semua unsur yang ada di Pelabuhan.

“Atensi kami tentunya ke masalah keselamatan pelayaran, dimana faktor safety adalah masalah pokok yang harus terus ditingkatkan, baik keselamatan jiwa, barang maupun kapalnya,” kata Nurbaya.

BACA JUGA :  Empat Polisi Yang Diduga Peras Wanita di Kendari Terungkap, Polda Sultra Hentikan Kasusnya

Nurbaya juga menambahkan bahwa KUPP Kelas III Lapuko berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan pelayaran dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan pelayanan untuk memastikan keselamatan pelayaran di wilayah kerja kami,” tambahnya.

Dengan kembalinya pengawasan Pelabuhan Penyeberangan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, KUPP Kelas III Lapuko siap untuk meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

 

Editor: Anugerah

 

 

Komentar

BERITA TERKINI