MK Kabulkan Uji Materil UU Advokat, Otto Hasibuan Wajib Pilih Satu Jabatan

Kendari303 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI), Suhartoyo memimpin sidang putusan uji materil Undang-Undang (UU) Advokat yang dilaksanakan di Gedung MKRI di Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Hadir dalam sidang tersebut, Andre Dermawan selaku pengadu atau yang mengajukan uji materil UU Advokat di MKRI.

Dalam putusannya, Ketua MKRI Suhartoyo mengabulkan permohonan uji materil UU Advokat.

“Alhamdulillah, hari ini MK sudah memutuskan atau mengabulkan pengajuan uji materil UU Advokat,” ujar Andri Darmawan.

Andre mengatakan, poin dalam putusan ini, setiap pimpinan organisasi advokat yang merangkap jabatan negara baik menteri maupun wakil menteri (Wamen) harus berstatus nonaktif sebagai ketua organisasi advokat.

Sehingga dari putusan ini, karena subjek permohonan uji materil UU Advokat berangkat dari pengangkatan Otto Hasibuan sebagai Wamen Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Hukum RI, maka Otto Hasibuan dihadapkan dua pilihan.

Pilihan pertama, apabila Otto Hasibuan masih ingin menjabat sebagai Wamen, maka Otto Hasibuan mesti nonaktif dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi.

Jika tidak demikian, maka pilihan kedua, Otto Hasibuan harus mundur dari jabatan Wamen.

“Jadi pilihannya ada dua, nonaktif dari Ketua Peradi, atau mundur sebagai Wamen. Terimakasih kepada MK yang telah mengabulkan permohonan ini untuk menjaga indenpendensi kelembagaan, dan mencegah penyalahgunaan wewenang organisasi advokat sebagai organisasi bebas dan mandiri,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Uji Materil UU Advokat yang diajukkan Andre Dermawan, pengacara kondang yang berasal dari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ini, berangkat dari kasus pengangkatan Otto Hasibuan sebagai Wamen Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Kementerian Hukum RI.

BACA JUGA :  PT SJSU Milik Herry Asiku Pengusaha dan Politisi Golkar Belum Kantongi Izin Lintas Konservasi TWAL

Otto Hasibuan diangkat oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menduduki jabatan Wamen Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Wamen Koordinator Bidang Hukum Kementerian Hukum RI tertanggal 21 Oktober 2024.

Pengangkatan Otto Hasibuan, kemudian memicu perdebatan dikalangan profesi advokat. Sebab, disaat bersamaan, Otto Hasibuan masih menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi untuk periode 2020-2025.

“Merangkap jabatan negara, membuat organisasi advokat tidak bebas dan mandiri, karena ada intervensi kekuasaan pemerintahan dalam organisasi advokat, dan cenderung akan didominasi kelompok advokat tertentu,” kata Andre.

Andre mencontohkan, saat Otto Hasibuan memimpin Rakernas DPN Peradi di Bali sebulan setelah diangkat jadi Wamen, Otto Hasibuan mendesak Mahkamah Agung (MA) mencabut Surat Edaran MA Nomor 73 tahun 2015 tentang Penyumpahan Advokat.

Selain itu, Otto menyarankan agar semua advokat yang telah disumpah bergabung ke organisasi Peradi serta meminta MA hanya melakukan penyumpahan terhadap calon advokat yang diusulkan Peradi.

Menurut Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sultra ini, rekomendasi yang disampaikan Otto Hasibuan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Peradi tidak dapat dipisahkan dari kapasitasnya saat ini sebagai wamen.

Sehingga ia mengatakan, rekomendasi tersebut dapat saja dimaknai sebagai rekomendasi dari Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

BACA JUGA :  Soroti Kasus Suap Bupati Koltim, FAHMI Mendesak Kejati Sultra Segera Menaikkan Kasus ke Penyidikan

“Rekomendasi ini bertentangan dengan kondisi faktual saat ini terkait banyaknya organisasi advokat yang secara de facto ada melaksanakan tugas dan fungsi organisasi advokat,” katanya.

Selain itu juga, lanjut Andre, bahwa rekom Peradi kepada MA tidak sesuai dengan Putusan MK Nomor 112/PUU-XII/2014 yang menyatakan Pasal 4 ayat (1) UU Advokat bertentangan dengan UUD NKRI 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa Pengadilan Tinggi atas perintah UU wajib mengambil sumpah bagi para advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan organisasi yang secara de facto ada yaitu Peradi dan KAI.

Ia pun menilai, justru tindakan Otto Hasibuan ada upaya melemahkan kelompok organisasi advokat lainnya, dengan rekomendasi yang disampaikan ke MA.

Hal inilah yang kemudian ia tolak dengan mengajukan pengujian materil terhadap UU Advokat dengan harapan, ada pasal yang mengantur pimpinan organisasi advokat tidak boleh merangkap jabatan negara.

Sebab alasan lainnya, akan menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest), karena tidak bisa memisahkan antara kepentingan individu atau kelompok organisasi dengan kepentingan tugas jabatannya sebagai pejabat negara.

“Bahkan cenderung menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengabaikan putusan Mahkamah untuk kepentingan individu atau kelompok organisasi dan ke depan dapat dipastikan Prof. Dr. Otto Hasibuan SH, MH dalam kapasitasnya Wakil Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan,” pungkasnya.

Editor: Anugerah

Komentar