Operasional PT Toshida Indonesia Lumpuh Akibat Pemalangan, Perusahaan Lapor Polda Sultra

Kolaka153 Dilihat

KOLAKA, KABARTERKINISULTRA.COM – Aktivitas operasional PT Toshida Indonesia di Kabupaten Kolaka hingga kini masih terus mengalami gangguan diduga akibat aksi pemalangan yang menyebabkan kegiatan produksi dan penjualan ore nikel perusahaan terhenti.

Video yang diterima redaksi AnoaTimes.com, Selasa, 4 Agustus 2026, memperlihatkan sejumlah dump truk pengangkut ore nikel berjejer untuk bersiap diparkir karena akses jalan operasional ditutup dan tak boleh dilintasi.

Informasi yang dihimpun, pemalangan jalan hauling ini bukan pertama kali terjadi. Namun sudah beberapa kali. Bahkan sudah pernah di bawa ke DPRD Sultra namun rekomendasi tak kunjung dilaksanakan APH.

Direktur PT Toshida Indonesia, La Ode Adi Rusman, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa aktivitas perusahaannya terhenti akibat pemalangan dari kelompok orang.

Kondisi tersebut, kata dia, tidak hanya berdampak pada operasional perusahaan, tetapi juga terhadap penerimaan negara melalui PNBP yang tidak dapat disetorkan PT Toshida Indonesia ke negara. Terparah, ratusan karyawan berpotensi dirumahkan apabila aktivitas perusahaan tidak segera kembali berjalan normal.

BACA JUGA :  Polda Sultra dan Jaksa Usut Tiga Kasus Korupsi Pengadaan Bibit, Penyedia CV Wahana Multi Cipta Terperiksa

“Tentu kami tidak dapat penyetorkan PNBP ke Negara, parahnya bila situasi ini terus terjadi dapat berefek pada ratusan karyawan PT Toshida, ” Ujarnya.

Padahal, kata Adi Rusman pemerintah melalui Kementerian ESDM memberikan RKAB kepada perusahaannya dengan target produksi sebanyak 750 ribu metrik ton bijih nikel. Target tersebut kini terancam gagal tercapai akibat gangguan operasional yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang.

“Target tersebut terancam tidak tercapai akibat adanya gangguan operasional yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan PT Rimau dan PT Surya Lintas Gemilang,” ujar La Ode Adi Rusman di Kendari, Selasa (4/8).

Meski telah memiliki legalitas untuk melakukan kegiatan penambangan hingga penjualan hasil tambang, operasional perusahaan disebut masih terus menghadapi berbagai hambatan di lapangan tanpa adanya penindakan dari instansi terkait dan APH.

BACA JUGA :  Eks Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin Louis Sengka Jabat Karen B Ropaminal Divpropam Polri

“Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi memberikan dampak negatif terhadap iklim investasi di Kabupaten Kolaka,” kata Adi.

“Apabila kondisi ini tidak segera diselesaikan, bukan hanya perusahaan dan para pekerja yang dirugikan, tetapi juga negara yang berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pertambangan serta kepercayaan investor terhadap kepastian berusaha di Sultra,” pungkasnya.

Lelah dengan gangguan yang terus menerus dihadapi, perusahaan yang dimiliki pengusaha lokal itu, kini menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polda Sultra.

Selasa, 4 Agustus 2026, laporan resmi dimasukan PT Toshida Indonesia ke Polda Sultra.

“Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan kami, demi penegakan hukum mewujudkan keadilan, kepastian hukum dan menciptakan ketertiban dan keamanan di sulawesi tenggara,” Ujarnya La Ode Adi Rusman.

Editor: Redaksi

Komentar