Pemda Kolut Tak Pernah Terbitkan IUP OP 475 Ha, Kuasa Hukum PT GAN Sesalkan Polda Hentikan Kasus Pemalsuan PT CSM

Kendari209 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Fakta menarik terungkap dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan laporan palsu yang menjerat Direktur PT Golden Anugerah Nusantara (GAN), Mahaputra, sebagai terdakwa atas pelaporannya terhadap PT Citra Sillika Mallawa (CSM).

Perkara ini bermula ketika Mahaputra melaporkan PT CSM ke Polda Sultra pada tahun 2020 dan 2022. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Bupati Kolaka Utara (Kolut) Nomor 540/62 Tahun 2011 tentang Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi (E) menjadi IUP Operasi Produksi (OP) milik PT CSM seluas 475 hektare.

Karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana pemalsuan serta kurangnya alat bukti, kedua laporan polisi (LP) tersebut akhirnya dihentikan (SP3) oleh Polda Sultra.

Penghentian inilah yang kemudian menjadi dasar bagi PT CSM untuk melaporkan balik Direktur PT GAN ke Polda Sultra atas dugaan fitnah dan laporan palsu, hingga berproses di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Di balik bergulirnya perkara ini, fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan di PN Kendari yang menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

BACA JUGA :  Mantan Sekdis Pertambangan Kolut Sebut IUP 475 Hektare PT CSM Tak Pernah Diproses Dinas

Kuasa hukum terdakwa Direktur PT GAN, Muhamad Hiwayat, mengungkapkan bahwa kesaksian mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) ESDM Kolut, Masmur, serta mantan Bupati Kolut, Rusda Mahmud, memperkuat dugaan adanya pemalsuan dalam SK IUP OP PT CSM tersebut.

Hal itu dipertegas oleh kesaksian keduanya yang menyatakan bahwa SK IUP OP PT CSM seluas 475 hektare tidak pernah ada dan tidak pernah diterbitkan Dinas ESDM Kolut, yang waktu itu menjadi kewenangan daerah, sebelum diambil alih pemerintah pusat.

“SK itu tidak pernah ditandatangani oleh Pak Rusda selaku mantan Bupati Kolaka Utara waktu itu,” ujar Muhamad Hiwayat kepada awak media, Jumat (23/10/2026) malam.

Hiwayat menjelaskan, dalam persidangan, saksi Masmur membeberkan sejumlah kejanggalan. Pada SK IUP OP PT CSM seluas 475 hektare tersebut tercantum kode wilayah “E” dengan lampiran peta berupa Wilayah IUP Eksplorasi. Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) pertambangan, kode “E” merujuk pada tahap Eksplorasi, bukan Operasi Produksi (OP).

BACA JUGA :  Ekspor Nikel Ilegal PT CNI, Peran NR Kasi Pemberian dan Pemetaan WIUP Dinas ESDM Sultra Mencuat

“Berdasarkan titik koordinat dan juknis pertambangan yang dijelaskan saksi Masmur, kode E itu adalah eksplorasi, bukan operasi produksi. Kalau operasi produksi, kodenya seharusnya OP,” terangnya menirukan kesaksian Masmur.

Dengan terungkapnya fakta tersebut, Kuasa Hukum Direktur PT GAN menyayangkan langkah Polda Sultra yang sebelumnya menghentikan laporan kliennya terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

Menurutnya, penghentian laporan seharusnya didahului dengan uji forensik yang komprehensif untuk memastikan keaslian surat.

“Makanya kami sangat menyayangkan laporan Pak Mahaputra dihentikan lalu dianggap sebagai laporan palsu, hingga hari ini klien kami harus disidangkan di Pengadilan Negeri,” keluhnya.

Kendati demikian, pihak kuasa hukum meyakini bahwa keterangan yang disampaikan oleh Masmur dan Rusda Mahmud di persidangan dapat membuktikan bahwa dakwaan JPU tidak berdasar.

“Kami meminta kepada Majelis Hakim agar dapat menjatuhkan putusan yang adil sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” pungkasnya.

 

Editor: Anugerah

Komentar