Pemkot Kendari Sebut Labewa Billliard Belum Kantongi Izin Penjualan Minuman Alkohol

Kendari63 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan bahwa, Labewa Billiard belum mengantongi izin resmi untuk perdagangan minuman beralkohol (minol).

Kepala DPMPTSP Kota Kendari, Ibrahim, mengungkapkan, dokumen perizinan minol untuk tempat usaha yang berlokasi di Kompleks K-TOZ tersebut tidak terdeteksi dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

BACA JUGA :  Diintruksikan Gubernur ASR, Dinsos Sultra Turun Berikan Bantuan Terhadap Korban Kebakaran di Poasia 

​”Tidak terbaca dalam sistem OSS-RBA DPMPTSP Kendari,” kata dia dalam rilis yang diterima awak media ini, Sabtu (24/1/2026).

​Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Kendari, Saldy, menegaskan bahwa hingga saat ini Labewa Billiard belum terdata sebagai pemegang izin penjualan minuman beralkohol.

​”Iya, belum ada izinnya. Untuk wilayah Saranani itu baru Inul Vizta yang mengantongi izin,” jelas Saldy.

Sementara itu, Manajer Labewa Billiard, Gema, membantah tudingan tersebut. Ia mengklaim pihaknya telah memiliki izin sejak sebelum mulai beroperasi pada tahun 2022 lalu.

Gema berargumen bahwa izin tersebut melekat pada izin restoran yang mereka miliki, yang menurutnya sudah mencakup izin penjualan minuman beralkohol golongan A atau kadar etanol di bawah 5 persen.

BACA JUGA :  Pemprov Tepis Isu Gubernur ASR Terbitkan Izin Tambang di Konkep, Plt Kadis Kominfo: Itu Bukan IUP

​”Sudah ada izin dari PTSP Kendari. Karena dalam perizinan restoran, diperbolehkan menjual minuman alkohol golongan A seperti bir,” klaim Gema.

Editor: Anugerah

Komentar