Pemprov Tepis Isu Gubernur ASR Terbitkan Izin Tambang di Konkep, Plt Kadis Kominfo: Itu Bukan IUP

Kendari48 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Syahrir menanggapi pemberitaan yang menuding Gubernur Andi Sumangerukka (ASR) menerbitkan izin tambang PT Adnan Jaya Sekawan (AJS) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

Menurut  Andi Syahrir, sebagai daerah dengan potensi tambang, Sultra membutuhkan jurnalis yang terliterasi baik terhadap istilah teknis pertambangan agar tidak terjebak dalam praktik jurnalistik yang menyesatkan publik.

“Itu bukan IUP. Itu tambang galian C. Tidak ada kewenangan pemprov atau gubernur untuk mengeluarkan IUP,” tegas Andi Syahrir, Rabu (21 Januari 2026).

Adapun terkait tambang galian C, katanya, itu kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP).

BACA JUGA :  Dalami Kasus Proyek Fiktif Pengadaan Bibit Kopi, Polda Periksa Eks Kadis Perkebunan Sultra dan CV Wahana Multi Cipta

“Itupun statusnya baru bermohon, alih-alih disetujui. Permohonanya pun saat ini dikembalikan ke pemohon karena masih ada syarat-syarat yang belum mereka penuhi,” tambahnya.

Oleh karena itu, dia meminta kepada para jurnalis untuk belajar memahami persoalan terlebih dahulu sebelum menuliskan lalu mendistribusikan beritanya, sehingga tidak asal tulis lalu menciptakan keriuhan yang tidak perlu di masyarakat.

Dalam beberapa hal, tindakan penyebaran informasi yang tidak benar, dapat terkategorisasi sebagai pelanggaran hukum yang dapat dipidanakan.

“Jangan selalu berlindung di ketiak UU Pers, lalu dengan seenaknya menulis tanpa kode etik jurnalistik yang benar, menciptakan fitnah, dan memancing serta memicu ujaran kebencian yang ditujukan kepada pemerintah. Hati-hati bermain di ruang ini,” katanya.

BACA JUGA :  Calon Ketua IAI Sultra Layangkan Somasi Jelang Musprov

Ditambahkan Andi Syahrir, di sinilah pentingnya kenapa seorang jurnalis harus benar-benar memahami apa yang ditulisnya. Sehingga informasi yang didistribusikan ke publik memberikan edukasi yang mencerahkan.

“Di situlah kualitas seorang jurnalis diukur. Dia jurnalis andal yang patut dihormati sebagai seorang intelektual atau orang yang sedang merendahkan marwah jurnalis yang mulia. Untuk itu, kami sedang mempertimbangkan langkah-langkah hukum untuk mengujinya,” pungkasnya.

 

Editor: Anugerah

Komentar