Penerbitan IUP OP PT Mining Maju Diduga Cacat Hukum, Japemkum Minta Kejati Periksa ESDM

Kendari682 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Jaringan Advokasi dan Pemerhati Hukum (Japemkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) PT Mining Maju (MM) yang berlokasi di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Koordinator Japemkum, Hersan menyebut penerbitan IUP OP PT MM banyak menuai kejanggalan. Sebab, yang ia ketahui, status izin PT MM masih berstatus IUP Eksplorasi.

Dimana, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kolut Nomor 540/400 Tahun 2010 tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT MM tertanggal 22 Maret 2010.

Akan tetapi, lanjut dia, pada tahun 2014 Bupati Kolut Rusda Mahmud saat itu menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kolut Nomor 540/197 Tahun 2014 tentang Persetujuan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi PT MM pertanggal 12 Juni 2014.

Atas penerbitan itu, PT MM kemudian menggugat Gubernur Sultra dan Kementerian Investasi/BKPM Republik Indonesia (RI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, dengan alasan bahwa Akibat diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Kolut Nomor 540/197 Tahun 2014 tentang Persetujuan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi PT MM mengalami kerugian karena tidak bisa melakukan usaha penambangan di wilayah IUP Eksplorasi PT MM.

“PTUN Kendari pun melalui putusan 24/G/2021/PTUN.KDI yang dibacakan pada Rabu, tanggal 8 Desember 2021, telah menyatakan gugatan penggugat (PT Mining Maju) tidak diterima serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp10 juta,” kata dia dalam rilis yang diterima awak media ini, Jumat (27/10/2023).

Dari putusan itu, PT MM kemudian mengambil langkah hukum berikutnya dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Namun, upaya seakan sia-sia, sebab dalam putusan Nomor 9/B/2021/PT. TUN. MKS yang dibacakan pada tanggal 15 Maret 2021, PTUN Makassar menguatkan Putusan PTUN Kendari Nomor 24/G/2021/PTUN.KDI.

Ternyata lanjut dia Hersan, PT MM kemudian melakukan upaya kasasi pada Mahkamah Agung (MA), dimana dalam putusan kasasi yang dimohonkan PT MM Nomor 384/K/TUN/2022, tanggal 23 Agustus 2022, MA memutuskan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT MM dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara.

“Dengan berdasar pada putusan tersebut diatas (24/G/2021/PTUN.KDI, 9/B/2021/PT. TUN. MKS, 384/K/TUN/2022) menjadi dasar untuk menolak penerbitan Izin PT MM pada MODI Kementerian ESDM. Kemudian, berdasarkan gugatan yang dilayangkan oleh PT MM pada PTUN Kendari sampai permohonan kasasi pada MA telah memberikan gambaran jelas bahwa PT MM belum memiliki IUP OP sebagaimana tertera di MODI ESDM,” tuturnya.

Namun, lanjut dia lagi, setelah pencabutan IUP Eksplorasi PT MM, Gubernur Sultra kemudian menerbitkan IUP Eksplorasi untuk PT Mining Maju Utama (MMU) sesuai penelurusan data di Minerba One Map Indonesia (MOMI).

Dimana dalam keterangannya disebutkan IUP Eksplorasi PT MMU tersebut untuk penambangan komoditas batuan jenis peridotit, dengan Nomor SK: 12290003122540006 yang diterbitkan oleh Gubernur Sultra dan berlaku sampai tanggal 25 Februari 2026.

“Artinya sampai hari ini IUP Eksplorasi PT Mining Maju Utama tersebut masih berlaku atau sah untuk digunakan.

Oleh karena itu, dalam persoalan tata kelola penerbitan IUP Kementerian ESDM yang dianggap rancuh, sehingga kondisi yang mesti bertanggungjawab adalah Kementerian ESDM atas terbitnya IUP OP PT MM pada MODI ESDM untuk segera melakukan penghapusan data.

Berikutnya, terbitnya IUP OP PT MM berdasarkan SK Bupati Kolut Nomor 540/173 tahun 2021, harus mendapat klarifikasi langsung dari Rusda Mahmud sebagai Bupati Kolut pada saat itu.

Kemudian, Kejaksaan Agung (Kajagung) melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil dan memeriksa pihak Kementerian ESDM serta mantan Bupati Kolut, dan Direktur PT MM atas terbitnya IUP OP PT MM pada MODI, yang dinilai cacat prosedur dan diduga telah melanggaran ketentuan perundang-undangan.

“Kami minta kementerian dan Lembaga terkait untuk tidak memberikan izin dalam bentuk apapun terhadap PT MM untuk melakukan aktifitas di WIUP PT MMU, termasuk dalam hal ini mengangkut dan menjual ore nikel,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, PT MM termasuk pihak-pihak terkait dalam persoalan ini, belum dapat memberikan klarifikasi atau tanggapan, dengan alasan awak media ini belum mendapat akses ke pihak yang dimaksud.

Editor: Anugerah

Komentar