Pengacara Nasruddin Blunder, Sebarkan Chat Whatsapp Guru Mansur Hasil Editan

Kendari55 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Pertikaian antara Kuasa Hukum korban pelecehan anak, Nasruddin dan Kuasa Hukum guru Mansur terpidana kasus pelecehan terus berlanjut. Terbaru, yang tengah hangat diperbincangkan terkait masalah chat WhatsApp.

Dimana sebelumnya Nasruddin membuka ke publik chat Whatsapp antara terduga korban empat tahun yang lalu, dan guru Mansur semasih mengajar di MUAS.

Nasruddin mengatakan, selama sidang, sebanyak tiga saksi dari korban telah diperiksa, diantaranya saksi anak (korban) orang tua korban, saksi anak, saksi ahli, dan bukti chat Whatsapp dari Mansur.

“Jika mengatakan Mansur itu orang baik-baik, saya bisa buktikan bahwa Mansur itu adalah orang sakit (kejiwaan), ada WA Mansur terhadap anak ketika masih mengajar di MUAS (sambil menunjukan bukti chat Mansur dan anak muridnya),” ucap Nasruddin.

Ia melanjutkan, bahwa di chat Whatsapp itu, Mansur meminta muridnya untuk membuka cadarnya. Menurut dia, sikap Mansur itu tidak mencerminkan dirinya sebagai pemuka agama (Ustadz).

BACA JUGA :  Gandeng Jurnalis Kendari, Kejati Sultra Gelar Penyuluhan Hukum di Momen Hakordia 2025

“Dia WA seorang anak, anak itu pakai cadar dan dia suruh buka, logis gak untuk seorang Ustadz. Ini juga yang perlu diketahui orang-orang PGRI, dan di persidangan terungkap juga tentang chat ini, jadi ini merupakan bukti juga,” jelas dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum Mansur, Andri Darmawan menegaskan jika chat Whatsapp yang disebarkan luaskan Kuasa Hukum korban, Nasruddin itu chat palsu dan hasil editan.

“Itu kelihatan nomornya, tidak ada di WA seperti itu, pakai awalan kode plus (+) 62, lalu diikuti angka nol dibelakang, kalau nomor baru yang belum tersave penerima itu kode plus kemudian angka 62, terus diikuti angka delapan. Jadi ini sudah pasti editan,” tegas dia.

Terkait isi chat Mansur dan anak muridnya tersebut, Andri kembali tegaskan bahwa itu tidak benar. Mansur telah membantah didalam naskah putusan Majelis Hakim PN Kendari.

BACA JUGA :  Jaksa Agung ST Burhanuddin Dijadwalkan Kunker di Sultra, Diantaranya di Kejari Konawe

“Pak Mansur tidak akui, dan itu sudah dibantah di putusan bahwa terdakwa pernah menghubungi anak saksi dan meminta foto karena terdakwa ingin memastikan bahwa anak saksi adalah perempuan dan bukan laki-laki karena suara saksi seperti suara laki-laki,” tutur Andri.

Kemudian pernyataan Nasruddin yang menyebut chat Whatsapp merupakan bukti, kata Andri itu tidak benar. Sebab, bukti yang sita Jaksa Penutut Umum (JPU) hanya dua yakni rekaman dan chat korban pelecehan dan orang tua korban.

“Tidak diperlihatkan bukti chat Mansur dan muridnya sewaktu mengajar di MUAS, karena tidak disita, dan bukan barang bukti. Itu mi saya bilang dia (Nasruddin) tidak pernah ikut sidang,” tukasnya.

Editor: Anugerah

Komentar