Pengelolaan Dana Retribusi Sampah Disoal, DPD TANI Sultra Minta Pemkot Kendari Transparan Terkait Pembayaran 

Kendari43 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Ketua DPD Pemuda Tani Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Miradz, menyoroti mekanisme pembayaran retribusi sampah yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.

Pasalnya, sejak diterbitkan aturan soal retribusi sampah itu bukannya menjadi solusi tepat namun justru menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Beberapa yang jadi persoalan diantaranya terkait pembayaran yang dirapel oleh pihak Kecamatan, kemudian rawan terjadinya korupsi.

Pembayaran Retribusi Dirapel

Menurut Miradz, pembayaran retribusi sampah yang dirapel dinilai sangat merugikan masyarakat.

Padahal, sebelumnya Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran (SKI) telah menyampaikan retribusi itu resmi berjalan setelah sosialisasi berjalan secara komprehensif ke masyarakat.

BACA JUGA :  Diganjar Penghargaan di Acara Bapenda Fest, Gubernur: Peran Bank Sultra Sangat Strategis Dalam Sistem Penerimaan Daerah 

“Ini terjadi pada 2025 kemarin. Petugas Kecamatan menagih retribusi sampah ke warga dihitung sejak Januari 2025 yang dirapel jadi satu tahun. Bagaimana caranya bisa kena hitungan yang Januari. Sementara sosialisasinya ini baru berjalan mendekati akhir tahun,” katanya kepada metrokendari.com, Kamis (8/1/2026).

Kemudian lanjut Miradz, tugas kewenangan pengangkutan sampah yang ada di TPS juga disoroti.

Pasalnya, kewenangan pengangkutan sampah sampai saat ini masih belum ada kejelasan.

“Yang pungut uang retribusi adalah pihak Kecamatan, sementara dilapangan yang mengangkut sampah masih DLHK Kota. Harusnya kan Kecamatan yang kelola karena dia ambil retribusi. Tapi disisi lain, di Kecamatan tidak ada armada pengangkut sampahnya. Ini kan tidak ada keselarasan jadinya,” tambahnya.

BACA JUGA :  Begini Penjelasan Lengkap PT Wijaya Inti Nusantara Terkait Polemik Industrial  

Retribusi Sampah Rawan Dikorupsi

Miradz mengaku kawatir terhadap dana retribusi sampah itu tidak dipergunakan untuk peruntukannya.

Sebab, retribusi sampah yang diambil dari masyarakat itu belum diketahui secara detail akan dikelola DLHK Kota Kendari atau pihak Kecamatan.

“Retibusi sampah untuk tempat UMKM diminta Rp 50 ribu, ini kalau dikali banyak berapa tempat tentu jumlahnya sangat besar. Saya hanya mengingatkan Wali Kota Kendari harus mengawasi pengelolaan dana retribusi ini, agar peruntukannya jelas dan transparan. Agar tidak ada kekawatiran masyarakat,” pungkasnya.

 

Editor: Anugerah

Komentar