Penyidikan Dugaan Korupsi PSR Kolaka Hampir Rampung, Publik Menanti Penetapan Tersangka

Kolaka150 Dilihat

KOLAKA, KABARTERKINISULTRA.COM – Hampir seluruh tahapan penting penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Kelompok Tani Bukit Beringin, Desa Kastura, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, Tahun Anggaran 2021 dan 2022 telah dijalankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka. Namun, hingga kini publik masih menunggu siapa pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.

Kasi Intel Kejari Kolaka Bustanil yang coba di konfirmasi media ini, Rabu, 5 Agustus 2026 terkait udpate penananganan perkara tersebut belum merespon pertanyaan media ini.

Sementara itu, perkembangan perkara melalui rilis pers resmi Kejari Kolaka yang diterima Redaksi AnaoTimes. Com beberapa waktu lalu, menunjukan bahwa penyidik kejaksaan tidak lagi sebatas menyasar pelaksana di tingkat daerah. Tim Penyidik bahkan telah meminta keterangan dari pihak kementerian terkait yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan Program PSR.

BACA JUGA :  Polda Sultra dan Jaksa Usut Tiga Kasus Korupsi Pengadaan Bibit, Penyedia CV Wahana Multi Cipta Terperiksa

Pemeriksaan hingga tingkat kementerian mengindikasikan penyidik berupaya mengurai seluruh mata rantai pelaksanaan program, mulai dari proses administrasi, penyaluran program, hingga pelaksanaannya di lapangan.

Penyidik juga telah memeriksa 112 orang, terdiri atas 111 saksi dan 1 orang ahli. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari anggota dan pengurus kelompok tani, penyedia barang dan/atau jasa, pejabat Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka, Dinas Perkebunan Provinsi Sultra, hingga pihak kementerian terkait.

Tak hanya itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka pada 18 Juni 2026 dan di sebuah rumah yang terkait dengan saksi AA sebagai penyedia di Kompleks Citraland Kendari, pada 26 Juni 2026. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

BACA JUGA :  Operasional PT Toshida Indonesia Lumpuh Akibat Pemalangan, Perusahaan Lapor Polda Sultra

Dalam rilis tersebutpun, Kejari Kolaka juga masih berkoordinasi dengan ahli dan instansi yang berwenang untuk menyelesaikan perhitungan kerugian keuangan negara.

Tahapan tersebut merupakan salah satu unsur penting dalam proses penyidikan sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perhatian publik kini tertuju pada langkah lanjutan penyidik. Penetapan tersangka menjadi tahapan yang paling dinantikan sebagai bentuk kepastian hukum dalam penanganan perkara dugaan korupsi Program PSR tersebut.

Editor: Redaksi

Komentar