Perusahan Sawit PT DJL di Konut Diduga Garap Kawasan Hutan, Presiden Diminta Evaluasi Tim Satgas PKH

Konawe Utara61 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – PT Damai Jaya Lestari (DJL) diduga kuat melakukan aktivitas perkebunan sawit di kawasan hutan tanpa izin dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Informasi yang dihimpun media ini, aktivitas terlarang itu telah dilakukan PT DJL dalam kurun waktu belasan tahun belakangan.

Pada 2007 silam, pihak Kementerian Kehutanan telah menyampaikan penolakan terhadap permohonan pelepasan kawasan hutan untuk budidaya perkebunan sawit seluas 20.000 hektare di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Namun, perusahaan milik keluarga mendiang Darianus Lungguk (DL) Sitorus nampaknya tak mengindahkan penyampaian penolakan atas permohonan tersebut, sehingga aktivitas perkebunan sawit terus dilakukan di area kawasan hutan.

Lingkar Kajian Kehutanan (Link) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebutkan, bahwa dua tahun usai surat penolakan tersebut diterbitkan, Kementerian Kehutanan RI menerbitkan surat pemberhentian aktivitas perkebunan sawit PT DJL di wilayah kawasan hutan.

Ketua Link Sultra, Adriansyah Husen membeberkan, kendati telah dilayangkan pemberhentian aktivitas perkebunan sawit tersebut, namun PT DJL masih saja terus melakukan perkebunan ilegal.

BACA JUGA :  Komitmen Bantu Cetak Pelajar Berprestasi, PT BKM Gelar Sharing Belajar di SMKN 1 Konut

Lebih lanjut, aktivis yang populer dengan sapaan Binggo itu menjelaskan, upaya pemerintah untuk menghentikan pembangkangan PT DJL tersebut tak berhenti di situ. Pada 19 September 2014, Dinas Kehutanan Provinsi Sultra melayangkan surat nomor: 211/742/2014 perihal peringatan.

“Melalui surat tersebut, Dinas Kehutanan Provinsi Sultra mengingatkan kepada PT DJP agar segera menghentikan aktivitas perkebunan, yang berada dalam kawasan hutan, sebelum memperoleh izin dari Menteri Kehutanan sesuai keterangan peraturan perundang-undangan,” ujar Binggo, Sabtu 22 November 2025.

Ia juga menyebutkan, bahwa melalui surat Dinas Kehutanan tersebut, terungkap pula luasan kawasan hutan yang digarap PT DJL untuk aktivitas perkebunan sawit, yakni kurang lebih 5.819,67 hektare.

Sehingga, kata Binggo, selama belasan tahun PT DJL telah melakukan penggarapan kawasan hutan dengan keuntungan yang fantastis.

BACA JUGA :  Komitmen Bantu Cetak Pelajar Berprestasi, PT BKM Gelar Sharing Belajar di SMKN 1 Konut

“Dengan demikian, maka PT DJL telah menimbulkan kerugian negara yang nilainya tak sedikit. Bayangkan saja, selama belasan tahun menggarap kawasan hutan, dan selama itu pula mereka menikmati hasilnya,” ungkap Binggo.

Olehnya itu,Ia mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya satuan tugas (Satgas) PKH segera melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas PT DJL di kawasan hutan.

“Kalau pun saat ini sudah mengantongi dokumen perizinan, APH harus tetap mengejar kerugian negara yang ditimbulkan selama beraktivitas tanpa disertai dokumen perizinan selama ini,” pintanya secara tegas.

Menurut dia, aparat penegak hukum hendaknya tak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum.

“Saya juga meminta Presiden RI, Pak Prabowo Subianto mengevaluasi tim Satgas PKH, karena ada indikasi mereka bermain mata dengan pengusaha nakal. Sebab, penegakan hukum terkesan tebang pilih,” pungkasnya.

 

Editor: Anugerah

Komentar