KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Kabid Minerba Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhamad Hasbullah mengklaim Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kolaka belum ditembuskan ke Dinas ESDM Sultra.
Sebagaimana diketahui, PD Aneka Usaha Kolaka sebelumnya disoroti atas aktifitas penambangan ore nikel yang diduga tak mengantongi RKAB. Berdasarkan dokumen yang diperoleh, terlihat adanya aktifitas penambangan di lokasi Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka
Meski begitu, Dinas ESDM Sultra tidak dapat memastikan PD Aneka Usaha Kolaka memiliki RKAB atau sebaliknya. Pasalnya, kebijakan penerbitan dokumen RKAB yang wajib diajukan perusahaan tambang ore nikel setiap tahunnya, bukan lagi wewenang Dinas ESDM Provinsi Sultra, tetapi sudah menjadi kewenangan Kementerian ESDM.
“Sekarang kan kewenangan pemerintah pusat (Kementerian ESDM), bukan Dinas ESDM Provinsi Sultra lagi terkait RKAB,” ucap dia saat dihubungi awak media ini lewat telepon WhatsApp, Selasa (24/10/2023).
Kendati demikian, RKAB yang diterbitkan Kementerian ESDM lanjut dia, biasanya RKAB perusahaan tambang ore nikel tersebut, selalu ditembuskan ke Dinas ESDM Sultra. Tembusan itu, hanya sekedar untuk memberitahukan jika perusahaan dimaksud telah memiliki RKAB.
“Biasanya ditembuskan ke provinsi rata-rata, tapi ndak semua. Tergantung pusat mau kirim atau tidak. Hanya untuk Perusda Kolaka sendiri di data kami belum ada tembusan, tapi jangan sampai sudah ada, tapi tidak ditembuskan ke kami,” kata dia.
Kemudian, tambah Hasbullah, untuk pengawasan mengenai aktifitas penambangan ore nikel bagi perusahaan tambang, ditegaskannya bukan lagi kewenangan Dinas ESDM Provinsi Sultra.
“Pengawasan bukan di kami lagi, langsung pusat melalui Inspektur Tambang,” jelasnya.
Dihubungi terpisah, Direktur Utama (Dirut) Perusda Aneka Usaha Kolaka, Armansyah mengatakan pihaknya tidak melakukan aktifitas sebagaimana yang ditudingkan ke Perusda Aneka Usaha Kolaka.
“Tidak ada kegiatan aktifitas (penambangan ore nikel),” singkatnya.
Editor: Anugerah
Komentar