KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Aliansi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (AMARA-Sultra) menggelar aksi demonstrasi di Perempatan Jalan Pasar Baru, Kelurahan Kadia, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Kamis (12/9/2024).
Dalam tuntutan AMARA-Sultra, meminta pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra untuk turun melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Penginapan Utami Delapan Kendari.
Penginapan Utami Delapan yang berlokasi di Jalan Malik, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari ini, disinyalir menjadi tempat dan lumbung dugaan perdagangan orang.
Olehnya itu, AMARA Sultra meminta Polda Sultra memanggil pemilik Penginapan Utami Delapan.
“Kami sangat khawatir dengan adanya dugaan TPPO di penginapan ini. Ini sangat meresahkan masyarakat dan harus segera diatasi,” kata Korlap AMARA Sultra, Malik.
Selain itu, mereka juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Kendari untuk segera menutup Penginapan Utami Delapan.
Sebab, menurut dia, berdasarkan informasi yang dihimpun, penginapan tersebut diduga tidak memiliki izin usaha yang sah.
“Penginapan tersebut kami duga keras telah melakukan tindak pidana perdagangan orang,” tegas dia.
Sementara itu, pihaknya juga mendesak DPRD Kota kendari agar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan memanggil pihak penginapan serta warga sekitar, yang merasa terganggu dengan aktivitas yang diduga terjadi perdagangan orang.
Hingga berita ini diturunkan, awak media ini masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak Penginapan Utami Delapan.
Editor: Anugerah
Komentar